iaminkuwait.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemerintah daerah (Pemda) saat ini terlalu bergantung pada pendanaan pemerintah pusat. Menurut dia, pendapatan asli daerah (PAD) saat ini terbatas dan perlu ditingkatkan.
“Salah satu tantangan pemerintah daerah adalah ketergantungan yang berlebihan terhadap dana pusat. Oleh karena itu, transfer ke dana daerah dan dana kota (TKDD) mendominasi,” kata Sri Mulyani pada Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2024 di Jakarta pada Jumat. Senin (23/09), ujarnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tahun 2024.
Oleh karena itu, kata dia, penting untuk terus menyinkronkan kebijakan pusat dan daerah dengan membuat standar akuntansi framework (BAS) menggunakan platform digital. Pemerintah juga ingin meningkatkan pajak daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“UU HKPD memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk memiliki kewenangan perpajakan daerah yang dapat ditingkatkan, dan hal ini sejalan dengan keinginan kami untuk seluruh daerah di Indonesia,” ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, peningkatan pajak daerah bisa dilakukan dengan tetap menjaga posisi investasi pemerintah daerah dengan tetap mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan pajak daerah.
“Tarif pajak daerah ini naik menjadi 3 persen, tapi kita harapkan bisa mencapai 300 persen dari tarif pajak daerah saat ini yang hanya 1,3 persen. Jadi bayangkan pemerintah daerah sangat bergantung pada APBN melalui transfer.”
Menkeu berharap peningkatan hubungan pajak daerah tidak mengurangi insentif investasi di masing-masing daerah, namun justru menciptakan tata kelola daerah yang lebih kuat.
Penting juga untuk memperkuat intervensi administrasi perpajakan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang melakukan modernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan perbaikan infrastruktur.