Ormas Keagamaan Kelola Bisnis Tambang, Bisa Dapat Izin dari ESDM?

iaminkuwait.com, JAKARTA – Keputusan Presiden Joko Widodo mengizinkan Organisasi Umat Beragama (ORMA) untuk mengurusnya menarik perhatian. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 (PP) Nomor 25 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tanggal Kamis tanggal 30 Mei 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam undang-undang ini, Ada ketentuan yang membuka peluang bagi organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK). Hal itu tertuang dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Usaha milik organisasi masyarakat keagamaan diprioritaskan oleh WIUPK.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan izin pertambangan akan diproses melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Arifin, Selasa (4/6/2024) di Jakarta, mengatakan, dirinya hanya akan menyalurkan ke organisasi keagamaan karena ada di sini (diizinkan).

Selain itu, komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Agus Kahino Adi, Kepala Biro Pelayanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK), mengatakan izin akan diterbitkan sesuai dengan peraturan terkait. Itu finansial, Dimulai dengan keterampilan teknologi dan manajemen.

“Harus penuhi syaratnya, nanti tidak diberikan. Jadi jalannya masih panjang,” kata Agus.

Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Pertambangan, mengatakan ada tiga syarat bagi suatu organisasi bisnis atau organisasi masyarakat keagamaan untuk menjalankan usaha pertambangan. Artinya, administrasi; Ada persyaratan teknis dan finansial.

Bolehkah organisasi keagamaan menjalankan operasi penambangan? (halaman berikutnya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *