Kecelakaan di Ciater, Kemenhub: Bus tak Punya Izin Angkutan

iaminkuwait.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub) Kementerian Perhubungan menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa kepada bus Trans Putera Fajar pada Sabtu (5/11/2024).

Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Daratan, mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Daratan saat ini sedang berkonsultasi dengan pihak kepolisian guna melanjutkan penyelidikan menyeluruh atas kecelakaan tersebut.

“Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status uji berkala telah habis pada 6 Desember 2023,” kata Aznal di Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Aznal mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh Perusahaan Kendaraan Bermotor (PO) dan pengemudi untuk rutin memeriksa kondisi armada, mendaftarkan izin angkutan, dan rutin melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala. Kemenhub juga meminta pengguna angkutan umum mengecek kesesuaian kendaraannya di aplikasi Mitra Darat yang bisa diunduh di smartphone sebelum pemberangkatan.

Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi pada pukul 18.45 WIB. Tanggal itulah bus bernomor AD 7524 OG yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Bandung, hendak menuju Subang. 

Bus tiba-tiba berbelok ke kanan dan menabrak sepeda motor yang melaju di jalur berlawanan dan di pinggir jalan sehingga menyebabkan bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh rem bus yang blong. kata Aznal. 

Aznal mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah korban tewas dan luka karena masih dalam proses evakuasi. Korban dibawa ke beberapa fasilitas kesehatan antara lain RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *