iaminkuwait.com, SERANG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalihkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 kepada pemerintahan Prabowo Subianto. Kenaikan pajak dikatakan menjadi kewenangan pemerintah selanjutnya untuk menentukan arah kebijakan ke depan.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Jivandono dalam Media Gathering APBN 2025 di Serang, Banten, Rabu (25/9/2024) “Kalau PPN, itu terkait dengan keputusan Presiden Prabowo dan kabinetnya.”
Thomas menegaskan, masyarakat sebaiknya menunggu hingga Prabowo mencalonkan diri sebagai presiden pada Oktober 2024, agar pembahasan mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai akan semakin jelas.
“Penting bagi presiden terpilih untuk diberitahu mengenai hal ini, dan tentunya akan ada klarifikasi lebih lanjut ketika kabinet sudah terbentuk,” ujarnya.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF), Wahyu Utomo menegaskan, pemerintah akan terus menjalankan amanat Undang-Undang Harmonisasi Tarif Pajak. (TAH). ), sebagai dasar. Namun menurutnya, dalam konteks ini juga ada berbagai hal yang perlu diperhatikan.
“Beberapa hal masih kami pertimbangkan, daya beli masyarakat dan kecepatannya harus tepat. “Ini (kebijakan PPN 12 persen) bersifat opsional bagi presiden terpilih,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang NPO. Ayat 1 Pasal 7 UU SDA menyebutkan tarif pajak pertambahan nilai yang tadinya 10% diubah menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022 sampai dengan 1 Januari 2025 akan dinaikkan kembali. menjadi 12 persen. pada akhirnya.
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih melakukan koordinasi kebijakan tersebut dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Penegasan kebijakan pajak pertambahan nilai 12 persen akan diumumkan oleh Prabowo setelah pelantikan presiden.
Selain usulan kenaikan PPN sebesar 12 persen, UU NPO juga memperbolehkan perubahan pajak pertambahan nilai minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. Kemudian, Pemerintah juga mengusulkan kebijakan pembebasan PPN untuk sejumlah kelompok seperti kelompok kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, dimana kelompok menengah ke atas juga menikmati insentif tersebut.