iaminkuwait.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 sehubungan dengan Peraturan Impor dan Peraturan. Oleh karena itu, kini telah tersedia regulasi pendukung berupa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk mengatur produk industri, sesuai dengan pedoman rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden.
Dijelaskannya, Permenperin mempunyai tata cara pemberian pertimbangan teknis (Pertek) terhadap barang sandang, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetika dan elektronika, memproses permohonan impor produk yang sudah berjalan melalui Indonesia. Portal Jendela Tunggal Nasional (INSW). Sedangkan untuk produk karet sedang dalam proses diundangkan dalam Berita Negara.
“Penyelesaian peraturan ini memerlukan waktu, mulai dari perumusan rancangan, proses harmonisasi, hingga diperolehnya nomor pengundangan. Baru setelah itu dapat dinyatakan sah dan dijadikan landasan hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut,” ujar Menteri Khusus. Negara -Lebih Besar. Bagian Hukum dan Pengawasan serta Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resmi, Senin (22/04/2024).
Dan, kata dia, setiap peraturan membutuhkan waktu yang bervariasi. Tergantung kompleksitas produk.
Dia menjelaskan, barang impor yang memerlukan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sedangkan untuk bahan baku, menurut dia, sejauh ini sangat lancar karena proses penerbitan Pertek yang cepat, maksimal lima hari kerja.
Dengan diterapkannya peraturan tersebut, lanjutnya, tidak ada alasan untuk mengubah peraturan lagi untuk beberapa produk yang sudah siap. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan industri dalam negeri yang dalam jangka menengah dapat menghasilkan produk serupa dengan produk hilir impor dan memperkuat posisi nilai tukar rupee yang saat ini sedang tertekan.
Selain itu, mereka khawatir upaya perubahan Peraturan Menteri Perdagangan akan menyebabkan membanjirnya produk sejenis ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri nasional, ujarnya.
Sebelumnya, permohonan Pertek di industri tidak bisa dituntut karena tidak ada dasar hukumnya.
Melalui aturan baru tersebut, permohonan dialihkan dari Kementerian Perindustrian ke Portal INSW dan Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan izin impor. Oleh karena itu, Kemenperin mendorong perusahaan yang meminta Pertek untuk mengunggah dokumen persyaratan sesuai aturan, seperti dokumen impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri yang memiliki Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).
Selain itu, yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), jelasnya, Kementerian Perindustrian berupaya semaksimal mungkin untuk melayani semua pihak yang membutuhkan. Pertek untuk produk dengan mengacu pada kebutuhan nasional.
Atas dasar itu, Kemenperin berharap semua pihak baik kementerian/lembaga, industri, pengusaha, importir, dan asosiasi dapat bekerja sama dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pasokan nasional. “Hal ini untuk menghindari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku,” kata Febri.