Indeks Harga Konsumen Mei 2024 Alami Deflasi Sebesar 0,03 Persen

iaminkuwait.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi Mei 2024 (month-to-month/MTM). Amalia Adininggar Widyasanti, Plt Kepala BPS, menjelaskan pada bulan ini terjadi deflasi sebesar 0,03 persen bulan ke bulan (mtm) atau Indeks Harga Konsumen (IHK) turun dari 106,40 pada April 2024 menjadi 106,37 pada Mei 2024.

Lanjut Amalia, dibandingkan tahun sebelumnya, (year-on-year/yoy) mempunyai tingkat inflasi sebesar 2,84 persen, kemudian jika dibandingkan dengan tahun kalender (YoY/ytd) Inflasi sebesar 1,16 persen, kembali ke data deflasi bulanan pada Mei 2024.

“Ini merupakan deflasi pertama sejak terakhir terjadi pada Agustus 2023,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adiningar Vidyasanti di kantor BPS Jakarta. Pada Senin (6/3/2024)

Amalia menjelaskan, kelompok pengeluaran terbesar penyebab deflasi bulanan (mtm) adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan laju deflasi sebesar 0,29 persen dan penyumbang deflasi sebesar 0,08 persen. Faktor utama penyebab deflasi antara lain: Beras, dengan a bagian deflasi sebesar 0,15 persen, daging ayam ras dan ikan segar dengan porsi deflasi masing-masing 0,03 persen, serta tomat dan cabai bubuk yang mempunyai andil deflasi sebesar 0,02 persen

Lanjut Amalia. Produk lain yang menyebabkan deflasi adalah tarif angkutan antar kota. Yaitu sebesar 0,02 persen, kemudian biaya tambahan angkutan udara sebesar 0,02 persen, dan tarif kereta api menyumbang deflasi sebesar 0,01 persen.

Amalia menjelaskan, banyak juga komoditas yang menyebabkan inflasi. Ada emas perhiasan, bawang merah, dan cabai merah yang masing-masing mempunyai andil inflasi sebesar 0,05 persen. Berikutnya adalah sebaran inflasi bulanan menurut sebaran wilayah.

“Sebanyak 24 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia mengalami inflasi, sedangkan 14 provinsi lainnya mengalami deflasi,” kata Pj Kepala BPS itu.

Amalia merinci, tingkat inflasi tertinggi sebesar 2,00 persen terjadi di Papua Selatan. Sedangkan deflasi terdalam terjadi di Provinsi Banten sebesar 0,52 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *