Wakil Ketua Komisi X: Kurikulum Merdeka Belum Layak Jadi Kurikulum Nasional

iaminkuwait.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK Menurut dia, persoalan ini harus menjadi fokus utama Pemerintah karena sektor ini sangat penting bagi masa depan negara.

Momentum Hardiknas ke-65 hendaknya dijadikan bahan kajian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya menyikapi kontroversi yang muncul, kata Fikri, seperti dikutip dari situs Komisi X DPR RI, pada Senin (6/5/2024).

Dijelaskannya, salah satu permasalahan yang mengemuka adalah penerapan Kurikulum Mandiri sebagai kurikulum resmi nasional. Hal ini tertuang dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. Kurikulum mandiri diklaim lebih unggul dari pendahulunya.

“Beberapa ahli menilai Kurikulum Mandiri belum layak dijadikan kurikulum nasional, karena belum dilengkapi dengan naskah akademik yang memuat filosofi pendidikan dan kerangka konseptual yang menjadi landasan pemikiran kurikulum mandiri. ,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. .

Oleh karena itu, lanjutnya, kurikulum mandiri belum teruji secara akademis sebagai solusi hilangnya pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Selain itu, perlu dilakukan penilaian terhadap kapasitas daerah dalam keseragaman penerapan kurikulum.

Namun hasil PISA (Programme for International Student Assessment) tahun 2022 dinilai merupakan keberhasilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menerapkan kurikulum untuk situasi darurat di masa pandemi Covid-19. Peringkat PISA Indonesia tahun 2022 naik 5 hingga 6 peringkat dibandingkan hasil PISA tahun 2018.

Namun fakta lain mengatakan bahwa hasil PISA Indonesia tahun 2022 dalam bidang literasi, membaca, matematika, dan sains juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018, sehingga perspektif keberhasilan PISA relatif masih terlihat, ujarnya dalam hati.

Nuansa penerapan kurikulum baru juga dihadirkan melalui narasi di media sosial tentang wajibnya seragam baru bagi siswa sekolah dasar dan menengah. Padahal, kata dia, hal itu terjadi karena kurangnya sosialisasi. Padahal, aturan seragamnya masih sama dengan aturan lama sesuai Permendikbudristek 50 Tahun 2022.

Masih terkait dengan kurikulum mandiri, munculnya narasi penghapusan Pramuka sebagai program ekstrakurikuler wajib di sekolah menimbulkan kontroversi. Di sisi lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler kepanduan tetap disediakan oleh sekolah, hanya keikutsertaan siswa bersifat sukarela.

Fikri masih menyayangkannya. Sebab pramuka mempunyai kontribusi positif terhadap pengembangan pendidikan karakter bangsa. “Secara historis, Pramuka mempunyai peranan besar dalam perjalanan negara sejak kemerdekaan,” tegasnya.

Selain itu, persoalan kesejahteraan profesi guru seperti guru, dosen, dan tenaga kependidikan pun tak luput dari keluhan masyarakat. Ada dua hal yang menjadi perhatian legislatif, yakni kejelasan status ASN-PPPC dan juga kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.

“Sementara para pahlawan pendidikan menghadapi inflasi pendidikan tinggi yang sangat besar, biaya UKT meningkat dua kali lipat dari waktu ke waktu,” kata mantan kepala salah satu sekolah kejuruan.

Contoh terkini adalah isu kenaikan Uang Kuliah Terpadu (UKT) di Universitas Jenderal Soedirman (UnSoed) yang disebut-sebut melonjak hingga 100 persen akibat penerapan Permendikbudristek No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Akhirnya Unsoed mengoreksi keputusannya, setelah terjadi demonstrasi masyarakat,” kata Fikri.

Masih terkait biaya pendidikan tinggi yang semakin mahal, Fikri menyoroti kolaborasi antara penyedia pinjaman online (pijol) dan ITB. Menurut dia, meski terkesan jalan pintas, pembayaran UKT melalui pinjaman ini berpotensi merugikan karena suku bunganya terlalu tinggi.

Solusi yang paling tepat adalah dengan mengatasi kesenjangan antara kebutuhan operasional PTN dengan pendapatan PTN, khususnya di luar APBN.

“Sumber pendanaan PTN semaksimal mungkin melalui kerjasama sponsor, bukan membebankan biaya kepada mahasiswa, yang mana pemerintah selaku pembina PTN di Indonesia bertanggung jawab sesuai perintah undang-undang,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memberikan solusi komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk memberikan keleluasaan kepada guru untuk mengakses pendanaan jangka pendek yang legal, ringan, dan mudah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *