Waduh, Kemenkop UKM Ungkap Ternyata 50 Persen Impor Tekstil China tak Tercatat

iaminkuwait.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan 50 persen impor TPT asal China tidak terdaftar masuk ke Indonesia dan diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah. Plt Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Temmy Setya Permana mengatakan, potensi tersebut terlihat dari selisih nilai angka ekspor Tiongkok ke Indonesia dengan nilai angka impor Indonesia dari Tiongkok.

“Ada perbedaan besar pada HS Code sandang (61-63). Data ekspor China ke Indonesia hampir 3 kali lipat lebih besar dibandingkan impor Indonesia dari China,” kata Temmy dalam diskusi media di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data Trademap yang diolah Kementerian Koperasi dan UKM, potensi nilai produk TPT China yang belum terdaftar di Indonesia mencapai Rp 29,5 triliun pada tahun 2022. Kemudian pada tahun 2021, nilai potensinya mencapai Rp 29,7 triliun.

Sedangkan mengacu pada data yang sama, nilai ekspor Tiongkok ke Indonesia mencapai Rp 61,3 triliun pada tahun 2022. Namun tercatat nilai impor Indonesia dari Tiongkok hanya sekitar Rp 31,8 triliun.

“Kami menduga ada produk yang diimpor secara ilegal dan tidak didaftarkan. Utamanya untuk pakaian jadi atau tekstil dan produk tekstil (TPT),” ujarnya.

“Banyaknya barang masuk yang tidak terdaftar tanpa hak impor dan sebagainya, harganya akan sangat murah dan ini akan mendistorsi pasar,” ujarnya.

Temmy mengatakan, impor ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan sebanyak 67 ribu pekerja dengan total pendapatan pekerja sebesar Rp2 triliun per tahun, serta potensi hilangnya PDB multisektor tekstil sebesar Rp11,83 triliun setiap tahunnya.

Kementerian Koperasi dan UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan bea masuk Tindakan Kehati-hatian (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk tekstil, dengan mempertimbangkan pembatasan hanya pada produk konsumen seperti pakaian, aksesoris, dan sepatu. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM mendukung usulan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai insentif restrukturisasi mobil yang diberikan kepada perbankan berupa pembebasan bea masuk mobil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *