iaminkuwait.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menyalurkan subsidi pupuk hingga 9,55 juta ton pada tahun 2024. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmenton) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Pendistribusian Pupuk dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Bersubsidi Tahun Anggaran 2024.
“Penetapan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian untuk tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan distribusi provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini” dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 Rabu (5/1/2024) dikutip dari Republica.
Berdasarkan usulan tersebut, pemerintah menetapkan besaran alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton, lebih tinggi dari rencana awal sebesar 4,7 juta ton. Penyaluran subsidi menyasar tiga kategori yakni urea, NPK, dan pupuk organik baru.
Keputusan tersebut meliputi pupuk urea sebanyak 4.634.626 ton, pupuk NPK sebanyak 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK formula khusus, dan pupuk organik sebanyak 500.000 ton.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 juga mengatur bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang bergerak di bidang pertanian pada subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih) dan/atau perkebunan. . (Jana Tebu, Kakao, dan Kopi) termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Negara Desa Hutan (LMDH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan luas tanam maksimal dua hektar.
Selain itu, Menteri Pertanian Amran Suleiman mengeluarkan peraturan pada 22 April 2024 yang memprioritaskan distribusi pupuk organik pada lahan sawah dengan kandungan C_Organik kurang dari dua persen di wilayah sentra perdagangan beras.
Sementara untuk Harga Eceran Tertinggi (HET), peraturan tersebut menetapkan HET pupuk bersubsidi, yakni pupuk urea, sebesar Rp untuk TA 2024. 2250, pupuk NPK Rp. 2.300, pupuk formula khusus NPK Rp 3.300, dan pupuk organik Rp 800.
Kegiatan petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 (Permenton) tentang perubahan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Pendistribusian dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi. . Pupuk bersubsidi di sektor pertanian. Artinya, pada pasal 5 pasal 3 disebutkan bahwa petani harus bergabung dalam kelompok tani dan mendaftar dalam e-final rencana kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Dalam aturan baru ini, rencana akhir kebutuhan kelompok secara elektronik (e-RDKK) dapat dievaluasi setiap empat bulan pada tahun berjalan. Artinya, petani yang belum mendapat alokasi bisa mengikuti proses pendaftaran dalam waktu empat bulan ke depan untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk.