BRI Blokir 1.049 Rekening Terindikasi Tampung Uang Judi Online

iaminkuwait.com, JAKARTA — Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Agus Sudiarto mencatat BRI menutup 1.049 rekening sejak Juli 2023 hingga Juni 2024 yang tercatat sebagai tempat menyimpan uang untuk perjudian online. . Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menutup 4.921 rekening bank. 

“Proses peniadaan ini sudah kami lakukan sejak Juli 2023 dan masih terus berjalan. Dalam kurun waktu Juli 2023 hingga Juni 2024, kami menemukan 1.049 akun yang langsung diblokir,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6). /2024) di Jakarta.

Pemblokiran rekening BRI terkait perjudian online merupakan langkah perusahaan untuk membantu pemerintah memberantas perjudian online. BRI sesekali mencari rekening BRI yang digunakan penjahat untuk menyimpan uang perjudian online.

Perusahaan mengatakan BRI sedang aktif meneliti berbagai situs perjudian online untuk mendapatkan data. Jika rekening BRI diketahui digunakan sebagai tempat top up atau deposit perjudian online, maka tampilan halaman perjudian online akan menjadi alasan pemblokiran rekening tersebut.

“Dengan upaya ini, kami berharap BRI sebagai lembaga keuangan berkontribusi aktif dalam pemberantasan perjudian online. “Selanjutnya, perusahaan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan literasi keuangan,” kata Agus.

Untuk memberantas perjudian online, pemerintah telah membentuk gugus tugas penghapusan perjudian online atau kelompok organisasi perjudian online agar dapat dihilangkan dari hulu hingga hilir.

Satgas mengantongi 4.000 hingga 5.000 akun dan mereka aktif terlibat dalam perjudian online. Ribuan rekening tersebut merupakan hasil perhitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menutup 4.921 rekening bank. Angka tersebut berdasarkan data yang dikirimkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomfo) ke Komite Sentral.

OJK telah meminta perbankan menutup rekening dengan file identifikasi pelanggan (CIF) yang sama. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya telah menginstruksikan bank untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan verifikasi nasabah, termasuk pelacakan nama dan profiling pemegang rekening. perjudian daring.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait perjudian online ke dalam sistem informasi Program Anti Pencucian Uang dan Anti Pendanaan Teroris (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan serta mempersempit dan mengalahkan ruang gerak perjudian online. pemain. Asimetri informasi di sektor keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *