iaminkuwait.com, JAKARTA – Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiono mengatakan program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu keluarnya peraturan pemerintah (PP). Nasihat hukum untuk pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan pengelolaan program yang efektif pada waktunya.
UU No. 4 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan program asuransi wajib jika diperlukan, termasuk asuransi kendaraan berupa tanggung jawab pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah. terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya tentu saja diperlukan kajian menyeluruh terhadap program asuransi wajib.
Ketentuan tambahan mengenai pelaksanaan program asuransi wajib akan diatur dalam PP setelah mendapat persetujuan DPR, kata Ogi, Kamis (18/7/2024).
Dalam UU P2SK disebutkan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan persiapan pelaksanaan peraturan yang akan ditetapkan 2 (dua) tahun setelah diundangkannya UU P2SK. Setelah PP tersebut terbit, OJK akan menyiapkan aturan pelaksanaan program asuransi wajib.
Program Asuransi Wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan keamanan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban keuangan pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan membentuk kebiasaan berkendara yang lebih baik. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, dan bahkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.