BPOM Terbitkan Peraturan Label Bahaya BPA pada Galon Guna Ulang

iaminkuwait.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan perubahan label pangan olahan berdasarkan penilaian risiko Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan. Dalam peraturan terbaru, BPOM mewajibkan potensi risiko BPA juga disertakan pada botol air minum yang menggunakan kemasan polikarbonat, bahan yang biasa digunakan pada galon yang dapat digunakan kembali.

Perlu diketahui, paparan BPA dapat berasal dari banyak sumber plastik, salah satu yang paling penting dalam hal intensitas dan risiko adalah penggunaan kembali galon air minum. Sebelumnya, BPOM menyebut galon polikarbonat lebih banyak beredar di masyarakat dengan persentase 96 persen dari total galon air minum bermerk yang beredar.

Dari data pemantauan BPOM terhadap fasilitas produksi tahun 2021-2022, kadar migrasi BPA dalam air minum di atas 0,6 ppm meningkat menjadi 4,58 persen. Begitu pula dengan hasil uji migrasi BPA yang berada pada level tertinggi 0,05-0,6 ppm, berturut-turut meningkat menjadi 41,56 persen.

Untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat paparan BPA, BPOM akhirnya mewajibkan pemberian label risiko BPA pada air minum dalam kemasan polikarbonat, yang selama ini diabaikan karena dapat menimbulkan risiko kesehatan. Banyak negara besar di dunia yang melarang penggunaan BPA, misalnya Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, China, Malaysia, dan Filipina.

Paparan BPA, terutama dalam jangka panjang, dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan yang serius, mulai dari gangguan hormonal hingga kanker.

“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Dr. Junaidi Khotib, SSi, Apt, MKes, PhD.

Sistem endokrin sendiri merupakan jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting dalam tubuh. Salah satunya terkait dengan proses fisiologis, seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.

 

Junaidi melanjutkan, begitu masuk ke dalam tubuh melalui makanan atau minuman yang ditempatkan dalam wadah plastik, BPA akan meniru hormon alami dan akan mengambil alih tempat hormon tersebut pada reseptor di berbagai organ. Akibatnya muncul gangguan hormonal dalam tubuh. 

Gangguan hormonal mempengaruhi pertumbuhan dan kesuburan, serta kesuburan. Faktanya, beberapa referensi ilmiah menyebutkan bahwa kondisi ini dapat memicu munculnya sel-sel abnormal dalam tubuh, serta meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi.

 

Dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait label risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan transisi. batas waktu empat tahun bagi produsen untuk melakukan perubahan.

 

Pasal 48A berbunyi, “Keterangan cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada label air minum dalam kemasan harus mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat yang bersih dan sejuk, jauhkan dari sinar matahari langsung dan produk yang beraroma tajam’.

 

Sementara itu, Pasal 61A menyatakan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat harus mencantumkan tulisan ‘dalam keadaan tertentu, kemasan polikarbonat boleh melepaskan BPA ke dalam air minum dalam kemasan pada labelnya.”

Junaidi menilai peraturan ini merupakan langkah maju pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan edukasi tentang bahaya BPA. Selain itu, menjadi bukti dukungan BPOM kepada masyarakat sebagai pengguna AMDK.

“Sistem endokrin terganggu, dampaknya tidak langsung terasa. Tapi, itu berbahaya dalam jangka panjang,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *