Tingkatkan Pendalaman Pasar Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Ini

iaminkuwait.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no. 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek untuk Nasabah dan Transaksi Penjualan Pendek oleh Perusahaan Efek (POJK 6/20) yang diterbitkan.

POJK 6/2024 merupakan perubahan terhadap ketentuan yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Organisasi Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Kepada Nasabah dan Transaksi Penjualan Jangka Pendek Oleh Perusahaan Efek (POJK2) merupakan Peraturan terkait aspek kehati-hatian dan kehati-hatian dalam kegiatan pembiayaan perdagangan Efek bagi nasabah oleh Perusahaan Efek. 

Publikasi POJK 6/2024 dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short sale, serta memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan sekuritas yang membiayai transaksi dengan sekuritas kepada nasabah atau perusahaan dengan sekuritas dari nilai. Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5 Februari 2024), Kepala Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan. 

Aman menjelaskan perbaikan pada bidang penguatan tata kelola dan manajemen risiko transaksi pembiayaan surat berharga dan transaksi short sale pada POJK 6/2024. Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sesuai dengan prosedur internasional.

Dijelaskannya, Ketentuan POJK 6/2024 mengatur tentang ketentuan pokok pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek. Selain itu, bursa juga mempunyai kewajiban kepada perusahaan efek yang menyediakan pembiayaan untuk penyelesaian transaksi efek.

Ada pula syarat bagi nasabah yang bisa memperoleh pembiayaan untuk menyelesaikan transaksi surat berharga. Berikut ini adalah prinsip kontrak pembiayaan transaksi klien dengan surat berharga.

Selain itu, terdapat persyaratan mengenai surat berharga yang boleh diperdagangkan dalam pembiayaan transaksi surat berharga nasabah. Ada pula mekanisme pendanaan transaksi efek nasabah, transaksi short sale oleh perusahaan efek, ketentuan sanksi, dan POJK 6/2024 yang mulai berlaku enam bulan sejak tanggal pemberitahuan.

Aman mengatakan, sejak diberlakukannya POJK 6/2024, ketentuan POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *