iaminkuwait.com, BATANG — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menahan diri untuk memberikan pernyataan terkait kabar Pemerintah Pusat (PP) Muhammadiyah telah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Arifin yang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada peresmian Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Jawa Tengah, menyerahkannya kepada Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia.
“Sudah ditangani Bahlil,” singkat Arifin saat meninggalkan lokasi peluncuran di KITB, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).
Sebelumnya beredar kabar di media sosial bahwa PP Muhammadiya telah menyatakan siap mengajukan izin usaha pertambangan (IUP). Peraturan Pemerintah (PP) No. Dispensasi 25 membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk menjalankan usaha pertambangan batu bara.
Kabar ini pun menarik perhatian Jokowi. Mantan Wali Kota Surakarta ini, pemerintah menyiapkan aturan agar hanya organisasi masyarakat keagamaan (ormas) yang mendapat keistimewaan mengoperasikan tambang.
“Kita ingin pemerataan ekonomi, kita ingin keadilan ekonomi,” kata Jokowi usai peresmian pengoperasian Kawasan Industri Terpadu (KITB) Batang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (26/7/2024).
Jokowi menjawab keluhan banyak pihak terkait pemberian konsesi pertambangan. Jokowi menilai pengaduan ini merupakan masukan yang baik bagi pemerintah.
“Banyak yang mengeluh ke saya Pak, kenapa tambang hanya diberikan kepada orang-orang besar, perusahaan-perusahaan besar, itu pun bisa kita lakukan meski diberi kelonggaran,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, permintaan itu disampaikannya saat mengunjungi beberapa pesantren. Hal ini kemudian diikuti dengan peraturan yang memperbolehkan organisasi keagamaan memperoleh konsesi untuk mengoperasikan tambang.
Lanjut Jokowi, “Saat saya datang ke pesantren, saya ngobrol di masjid, yang membuat saya membuat aturan untuk memastikan bahwa lembaga keagamaan diberi kesempatan untuk mengoperasikan tambang.”
Namun, Jokowi menegaskan, izin pertambangan tersebut tidak diberikan kepada organisasi keagamaan, melainkan kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi keagamaan tersebut.
“Bukan organisasi kolektif, (tapi) organisasi kolektif, koperasi, atau unit usaha di lingkungan PT, CV, dll. Jadi kami tidak mau memerintahkan atau mendorong organisasi keagamaan untuk mengirimkannya, tidak, kalau mereka berminat,” kata Jokowi. Aturannya sudah ada.”