Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Steward, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

iaminkuwait.com, JAKARTA — Kepolisian Daerah Bandung, Jawa Barat (Polresta) menetapkan enam tersangka penyerangan terhadap petugas keamanan (pemancar). Senin (23/9/2024), C Jalak dihajar usai laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Harupat.

Kapolrestabes Bandung Kompol Kusworo Wibowo mengatakan pada Kamis, 26 Maret 2024, “Kami melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, kemudian CCTV dan alat bukti lainnya.”

Kuswaro mengungkapkan, para suporter yang ditangkap punya peran masing-masing, ada yang menendang, meninju, hingga merusak properti stadion. Dikatakannya, “Enam tersangka dengan latar belakang yang berbeda-beda, ada yang pelajar, ada yang punya pekerjaan, cara dan motivasinya berbeda-beda. Ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang.”

Dia mengatakan, keributan itu berlangsung selama beberapa menit. TNI dan Polri kemudian berhasil membubarkan kejadian tersebut dengan memaksa suporter yang masuk ke tengah arena kembali ke tribun masing-masing.

Namun hanya berlangsung 5-10 menit. TNI-Polari langsung turun tangan. Alhamdulillah tidak ada masalah, tidak ada korban jiwa. Langsung diamankan dan dibersihkan dari dalam, ujarnya. .

Kusworo mengungkapkan, seorang bendahara saat ini mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soreng Oto Iskandar Dinata (Otista) Kabupaten Bandung karena mengalami cedera kepala.

“Sembilan pramugari sedang dirawat. Usai dirawat di RSUD Otista, delapan orang langsung pulang ke rumah dan melapor ke polisi. Satu orang masih di rumah sakit,” kata Kuswaro.

Ia pun menegaskan akan menindak tegas oknum suporter yang melakukan kekerasan saat pertandingan sepak bola. Ia menekankan pentingnya mengajari para penggemar untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di dunia sepak bola.

“Ini tidak bisa kita toleransi, ini contoh buruk bagi suporter lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 170 KUHP, enam pembunuh bayaran itu divonis tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

“Jika korban mengalami luka sedemikian rupa sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari, maka tersangka diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *