Pencairan Tunjangan Profesi Guru Terlambat, Ini Respons Kemendikbudristek

iaminkuwait.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan pemerintah daerah agar bisa menyalurkan uang Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru sebelum usia 14 tahun berakhir. Hari kerja sejak TPG- dana diterima ke rekening kas umum daerah. Hal ini terjadi setelah pembayaran TPG Q1 2024 tertunda.

“Proses penyaluran TPG terus kami monitor sesuai ketentuan, bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemerintah daerah untuk memastikan proses penyaluran TPG kepada guru berjalan tertib,” kata Dirjen TPG. guru dan tenaga kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nunuk Suryani, Jumat (5 Oktober 2024).

Ia mengatakan Kemendikbud terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Kompensasi Bagi Pegawai Pemerintah Daerah.

Terkait proses pencairan dana TPG pada triwulan I tahun 2024 ke rekening guru, Nu Van, mari kita ketahui lebih lanjut: Hingga minggu kedua Mei 2024, baru 26 Pemerintah Daerah (Pemda) yang mencairkan dana TPG ke rekening guru. Menurut dia, sebanyak 297 pemda memperluas penyaluran dana TPG ke rekening guru Profesor, dan 223 pemda belum menyalurkan dana TPG.

Sebab, proses pengalokasian dana dari kas negara ke kas umum daerah masih berlangsung setelah Kementerian Pendidikan dan Olahraga melalui Bagian Umum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan percepatan pengalokasian dana tersebut. dari kas negara. Perbendaharaan umum daerah,” ujarnya.

Selain itu, Nunuk akan terus menjamin pendistribusian TPG secara lengkap ke depannya. Pihak Laos mendorong satuan pendidikan untuk memperbarui informasi dasar pendidikan (database) dan menambahkan informasi pada pekerjaan guru untuk verifikasi dan validasi.

“Jika memenuhi syarat, akan ditawarkan operator pemda sebagai penerima pembayaran TPG, sesuai batas waktu yang ditetapkan untuk menghindari hal serupa (keterlambatan pembayaran),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *