REPUBLIKA.CO Konservasi Terumbu Karang
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (MK) Shri Mulani Indravati usai pertemuan dengan Alexia Latertu, Asisten Sekretaris Departemen Perdagangan Internasional dan Pembangunan Departemen Keuangan AS.
Pada hari Jumat (7/12/2024) di Jakarta, Bpk. Mulaney mengatakan Indonesia mengambil beberapa langkah untuk membantu memperkuat dan melindungi lautan dan muaranya.
Berdasarkan laman Kedutaan Besar AS di Indonesia, perjanjian tersebut ditandatangani pada 3 Juli 2024.
Perjanjian tersebut merupakan yang keempat di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis, yang disahkan pada tahun 2019 sebagai Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA) dan berfokus terutama pada ekosistem terumbu karang.
Kuasa Usaha Kedutaan Besar AS Michael Klein mengatakan perjanjian tersebut merupakan bukti kuatnya hubungan bilateral AS dan Indonesia. Pertemuan antara Bpk. Mulaney dan Alexia Latertu tak hanya membahas perjanjian debt swap antara Indonesia dan AS. UU., namun juga membahas perkembangan transisi energi di Indonesia.
Mereka membahas aliran dana ke sektor energi terbarukan yang melibatkan tim Just Energy Transition Partnership (JETP). JETP merupakan inisiatif kolaboratif dalam transisi menuju energi rendah karbon yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada KTT Kepala Negara G-20 di Bali (Presidensi G20 Indonesia).
JETP mendapat dukungan dari beberapa negara, terutama Amerika Serikat, Jepang dan Eropa, serta bank pembangunan multilateral dan organisasi swasta dan filantropi, kata Menteri Keuangan Mulaney.