Bahlil Ungkap Empat Perusahaan Asing akan Berinvestasi di IKN  

iaminkuwait.com, PENAJAM PASER UTARA – Sekitar empat perusahaan asing akan berinvestasi di ibu kota pulau Kalimantan Timur (IKN), kata Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

“Ada empat perusahaan FDI (penanaman modal asing langsung) yang akan masuk (IKN),” kata Bahlil saat ditemui, Senin (12/8/2024) di Kalimantan Timur, ibu kota nusantara, menghadiri rapat paripurna pertama pemerintah. adalah .

Soal negara asal, Bahlil mengatakan Jepang dan Korea Selatan merupakan milik IKN untuk membangun aset. Saat ini, kata Bahlil, fokus pengembangan IKN masih pada sektor properti dan fasilitas umum.

Disinggung soal investasi asal Dubai, Uni Emirat Arab, Bahlil mengaku harus mengecek datanya untuk memastikannya. Nanti saya cek nama-namanya, tapi yang saya lihat pertama kali adalah Jepang dan Korea yang datang, kata Bahlil.

Bahlil mengatakan, investasi asing akan mulai masuk ke IKN pada klaster investasi kedua. Terkait rapat Kabinet, Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo membahas perkembangan investasi di IKN.

Pada klaster pertama, lanjut Bahlil, investasi yang dilakukan untuk pengembangan modal Indonesia (IKN) sebesar Rp56,2 triliun, di luar anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan untuk kepastian sertifikat tanah HGU (Hak Guna Usaha), hanya membutuhkan waktu 11 hari untuk mendapatkannya, kata Bahlil.

Sebelumnya, Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) mengungkapkan banyak investor asing mulai dari Jepang hingga Korea Selatan yang berminat masuk ke sektor properti Kaltim di nusantara.

Total Letter of Intent (LOI) yang diterima sejauh ini sebanyak 475, kata Deputi Keuangan dan Investasi OIKN Agung Wikaksono. Setelah dilakukan evaluasi oleh OIKN, 263 dari 475 LOI memang berminat berinvestasi di IKN.

Sebagai informasi, pembangunan Ibu Kota Negara Kepulauan (IKN) sebagian besar bertumpu pada investasi swasta. Berdasarkan Nomor 10: Pasal 3 Undang-Undang Ibu Kota Negara Tahun 2022, untuk mendukung penyusunan, pengembangan, dan pengalihan IKN Pemerintahan Khusus, Pemerintah melaksanakan dukungan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *