iaminkuwait.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk merespons keputusan pemerintah yang memperpanjang libur reformasi kredit perbankan terkait Covid-19. BRI menyatakan akan mentaati keputusan tersebut jika pedoman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah jelas.
“Tentunya BRI dalam mendukung pekerjaan ini, kami mengikuti standar OJK karena ini adalah kantor OJK. Jika itu berakhir, kami akan mengikuti akhirnya. “Kalau panjang, kalau ada undang-undang yang jelas, kita ikuti,” kata Direktur Utama BRI Sunarso pada konferensi pers Paparan Kinerja Keuangan BRI Triwulan II/2024 yang digelar secara online, Kamis (25/7/2024).
Sunarso mengatakan, sebelum amendemen diperpanjang, BRI sudah siap diperpanjang. Yakni dengan mendorong ‘implantasi’ khususnya alokasi dana untuk konservasi.
“Dan kalaupun tidak diperpanjang, BRI akan siap mendukung pengamanan jika kualitas kredit memburuk, terutama di sektor UMKM. Saya kira itu yang paling penting,” ujarnya.
Misalnya, Sunarso mengatakan, jika tidak ada undang-undang yang mengatur perpanjangan restrukturisasi, BRI akan tetap fokus pada upaya mengatasi krisis pinjaman.
“BRI akan terus fokus dalam mengatasi krisis utang melalui dua hal. Yang pertama melalui program. Yang kedua adalah restrukturisasi dunia usaha, artinya tidak ada pelonggaran sesuai aturan,” ujarnya.
Ditambahkannya, hal terakhir yang akan diputuskan adalah mengatasi krisis keuangan dan persyaratannya mengikuti prinsip manajemen risiko. Yang paling penting, lanjutnya, adalah membatalkan utang, namun memerlukan pengamanan yang besar. Oleh karena itu, yang terpenting adalah menjamin keamanan, ujarnya.