iaminkuwait.com, JAKARTA – Lebih dari 1.200 pusat kesehatan (faskes) di Indonesia akan mendapat layanan suntik vaksin meningitis, kata Ahmad Farchani Tri Adriano, Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Vaksinasi.
Vaksin meningitis di UPT Karantina Kesehatan masih mencukupi bagi pemudik untuk menyelesaikan vaksinasi. Pemudik yang datang juga dapat mengakses fasilitas kesehatan lain selain UPT Karantina Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia, kata Farchani dalam keterangannya, Sabtu. (20/7/2024).
Hal itu ia sampaikan menanggapi komentar yang menyebutkan masih sulitnya mendapatkan vaksin meningitis. Khusus bagi masyarakat yang tinggal di daerah endemis, stok vaksin meningitis di Puskesmas diyakini kerap kosong sehingga harus menunggu lama hingga vaksin kembali tersedia.
Dijelaskannya, jemaah haji dan umrah harus melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. HK.02.02/A/3717/2024 tentang Penyelenggaraan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah. Kementerian Kesehatan diterbitkan pada 11 Juli 2024 sebagai tindak lanjut persyaratan kesehatan dokumen umrah bagi pelaku perjalanan ke Arab Saudi yang menunaikan umroh 1445 Hijriah (2024) oleh Otoritas Kesehatan Arab Saudi.
Demikian UPT Karantina Kesehatan Penyelenggara dan Jamaah Haji dan Umrah Haji dan Umrah tentang Kebijakan Vaksinasi Meningitis Meningokokus. Selain itu, pembinaan juga diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional di wilayah kerjanya.
Farchani menambahkan, dokumen yang dikeluarkan Arab Saudi telah menyetujui dua jenis vaksin meningitis untuk umrah. Pertama, penyuntikan vaksin polisakarida quadrivalent (ACYW) dapat dilakukan minimal 10 hari sebelumnya, dan jangka waktunya tidak boleh lebih dari 3 tahun.
Kedua, vaksin quadrivalent conjugate (ACYW), dalam kurun waktu 5 tahun terakhir setelah penyuntikan atau minimal 10 hari sebelum kedatangan.
Menurut dia, bukti menunjukkan vaksin konjugat ACYW aman dan efektif bagi mereka yang berusia 55 tahun ke atas. Ia melanjutkan, otoritas kesehatan di negara asal gereja mencatat dengan jelas masa berlaku vaksin, jenis vaksin, jenis vaksin, dan tanggal vaksinasi. Sertifikat vaksinasi. Kata dia, jika jenis vaksin tidak dicantumkan dalam sertifikat, maka jangka waktunya dianggap 3 tahun saja.