iaminkuwait.com, JAKARTA – Presiden PT Aneka Tampang Tbk Niko Kanter membenarkan keaslian produk olahan emas periode 2010-2021.
“Emas palsu tidak ada pak. Emas kita semua proses dan harus melalui proses yang disetujui. LBMA (London Bullion Market Association) sangat ketat dalam audit kami di Jakarta.”
Pengumuman itu disampaikan Niko menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komite VI DPR RI Arya Bima yang mempertanyakan keaslian 109 ton emas yang diolah selama periode 2010-2021.
Ia mempertanyakan validitas pemberitaan pemalsuan 109 ton emas antara tahun 2010 hingga 2021 yang kasusnya sedang diperiksa Jaksa Penuntut Umum. Nico mengatakan Antom menjelaskan kepada Kepala Kejaksaan bahwa emas itu asli.
“Kabarnya emas itu palsu. Nah, alhamdulillah, dalam klarifikasi kami kepada Presiden Penuspen (Kejagung), beliau memperketat pernyataan bahwa itu bukan emas palsu,” kata Nico.
Ia memastikan emas yang dihasilkan pada periode itu, termasuk peleburan prangko, adalah asli. Nico menjelaskan, merek atau lisensi ikut terlibat dalam proses peleburan prangko.
Dijelaskan, Antam menangani pencairan emas stempel tersebut namun Antam tidak memungut biaya lisensi maupun biaya merek dagang. Oleh karena itu, Nico mengatakan stempel emas diterbitkan karena ia mencetak emas tersebut dan meningkatkan nilai jualnya.
Ia mengungkapkan, kapasitas logam mulia saat ini berkisar antara 40-80 ton. Namun di Bongkor, Anthem hanya mendapat satu ton per tahun.
“Jadi harus kita olah dari luar negeri, termasuk emas impor atau lokal,” ujarnya.
Namun Kejaksaan Agung menilai hal tersebut merugikan karena lelehan emas tersebut pada akhirnya diputuskan berasal dari proses yang dianggap ilegal. Oleh karena itu, kata dia, diharapkan ada kajian komprehensif mengenai hal tersebut.
“Entah itu dari Limhanus, ITB atau yang lainnya, ada baiknya kita mendapatkan penelitian yang membuktikan bahwa apa yang kita lakukan sebenarnya tidak berbahaya,” kata Nico.
Sebelumnya, enam General Manager Unit Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk periode 2010-2022 didakwa dalam kasus dugaan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus). Korupsi penanganan pengiriman emas sebanyak 109 ton selama 2010-2022
Direktur Penyidikan Gambidos Kejaksaan, Kondadi menetapkan enam terdakwa yakni TK sebagai GM UBPPLN tahun 2010-2011, HN tahun 2011-2013, DM tahun 2013-2017 dan AH tahun 2017 periode 2019, MAA periode 2019-2021, ID Untuk periode 2021-2022.
Dijelaskannya, para tersangka yakni GM UBPPL Pty Antam menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kegiatan ilegal terkait jasa pembuatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Namun, dia menegaskan, para tersangka secara ilegal dan tanpa izin mencap logam mulia milik pribadi tersebut dengan merek dagang Antum Precious Metal (LM).