Suga BTS Didenda Rp 173 Juta Akibat Berkendara dalam Keadaan Mabuk

iaminkuwait.com, JAKARTA – Anggota BTS Suga didenda 15 juta won atau 173 juta rupiah karena mengendarai skuter listrik sambil mabuk. Penyanyi berusia 31 tahun itu ditemukan di dekat skuternya pada malam tanggal 6 Agustus, dengan kandungan alkohol dalam darahnya melebihi batas legal.

Denda terhadap Suga dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Seoul Barat Jumat lalu, Yonhap melaporkan. Selain itu, akibat kejadian tersebut, Suga yang bernama asli Min Yoon Ki terpaksa menerima penangguhan SIM-nya.

“Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Jumat lalu menjatuhkan denda sebesar 15 juta kepada artis berusia 31 tahun, bernama asli Min Yoon Ki, sesuai dengan permintaan jaksa,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan. Melalui Channel News Asia, Selasa (1/10/2024).

Kadar alkohol dalam darah Suga mencapai 0,227 persen, lebih dari tiga kali lipat batas legal. Mengemudi dengan kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,2 persen dapat mengakibatkan hukuman lima tahun penjara atau denda 20 juta berdasarkan undang-undang lalu lintas Korea Selatan.

Administrasi Personalia Militer Seoul mengatakan Suga akan dihukum berdasarkan peraturan lalu lintas, bukan hukum militer, karena insiden tersebut terjadi di luar jam kerja. Pada akhir Agustus, anggota BTS Boi menulis surat permintaan maaf dengan tulisan tangan, mengatakan dia telah mencoreng nama band.

“Aku merusak kenangan berharga para anggota dan penggemar, dan aku merusak nama BTS,” tulis Suga. Ia pun mengaku melakukan kesalahan besar dan sangat menyesal

Tujuh anggota boy band terpopuler di dunia ini sedang hiatus mulai tahun 2022 untuk wajib militer, dengan Korea Selatan mewajibkan semua pria berusia di bawah 30 tahun karena ketegangan dengan Korea Utara yang mempunyai senjata nuklir.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *