iaminkuwait.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat tidak membeli obat perawatan kulit atau produk perawatan kulit berlabel biru secara online. Menjual produk perawatan kulit blue label kepada masyarakat umum dinilai melanggar aturan. Pasalnya, produk perawatan kulit label biru hanya bisa dibagikan di apotek atas perintah dokter.
Produk perawatan kulit label biru hanya ditujukan untuk orang tertentu sehingga penggunaannya berbeda-beda pada setiap orang. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, konsumen, untuk tidak membeli produk kosmetik berwarna biru di Internet, karena tentunya tidak mematuhi ketentuan,” kata Deputi Pengawas Obat Tradisional, Sarana Kesehatan, dan Kosmetika BPOM RI, Mohamad Cashuri yang menggelar jumpa pers. konferensi di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Ia menegaskan, skin care blue label bukanlah produk ilegal, namun kini banyak oknum tak bertanggung jawab yang melanggar undang-undang tersebut. Hasil BPOM menyebutkan setidaknya 25 persen salon kecantikan di Indonesia mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan obat, termasuk yang berlabel biru.
Soalnya sebenarnya tidak semua produk skin care blue label dilarang, ada juga yang boleh, tapi kalau dijual online pasti tidak patuh, ujarnya.
Cashuri mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan upaya khusus untuk mengendalikan penggunaan produk perawatan kulit yang tidak sesuai standar, seperti melakukan pemeriksaan, penyitaan, dan pemusnahan. Oleh karena itu, BPOM mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan perawatan kulit secara sistematis sesuai peruntukannya. BPOM juga menggalang dukungan dari berbagai organisasi terkait, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), Persatuan Konsumen Indonesia (YLKI), tokoh masyarakat, dan lain-lain. membuat janji. untuk mencapai keamanan dan kenyamanan masyarakat.