iaminkuwait.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Hetifa meminta independensi Perguruan Tinggi Negeri dan Badan Hukum (PTN-BH) ditinjau ulang.
“Evaluasi independensi PTN-BH dari segi sumber pendapatan khususnya di bidang pendidikan/pendidikan. “Hal ini untuk memastikan standar nominal minimal dan maksimal UKT (pembayaran biaya pendidikan) lebih rendah sehingga mahasiswa tidak terbebani,” kata Khetifa, dikutip dari halaman X Komisi DPR RI, Jumat (10/5/2024 ) .
Khetifa meyakini pertumbuhan UKT yang tinggi dimungkinkan berkat status PTN-BH. Selain itu, kewenangan ini memungkinkan perguruan tinggi mempunyai otonomi baik di bidang akademik maupun non akademik. Pergantian kekuasaan ini juga berarti PTN-BH mempunyai kewenangan mutlak untuk menentukan arah kebijakan PTN tanpa campur tangan pihak luar.
Meski begitu, ia menyayangkan dengan adanya PTN-BH, PTN dapat meningkatkan reputasi dan kualitas gedung serta lulusannya. PTN-BH diberi kewenangan untuk mencari pendanaan tambahan dari swasta untuk acara di kampus dan proyek infrastruktur lainnya. Namun bukan berarti PTN bisa meningkatkan ECT mahasiswa.
“Kita sendiri tahu berapa rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia saat ini, menaikkan UKT 3-5 kali lipat sangat tidak masuk akal dan tidak perlu,” kata salah satu politikus Partai Golkar.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini sedang ramai perbincangan mengenai mahalnya biaya UKT di banyak perguruan tinggi. Mahasiswa yang menunjukkan prestasi yang kuat seperti Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Banyak cara yang dilakukan mahasiswa untuk membayar UKT yang mahal tersebut. Ada pula yang kesulitan mendapatkan beasiswa, mendapatkan hadiah mahal, dan terpaksa berhutang. Kasus peminjaman uang melalui online banking ini menjadi populer karena salah satu universitas ternama yaitu ITB telah mempromosikan penggunaan online banking secara resmi melalui website kampus.