iaminkuwait.com, JAKARTA – Jaringan media sosial Meta Platform, termasuk Facebook dan Instagram, akan diselidiki atas kemungkinan pelanggaran peraturan konten online UE terkait keselamatan anak. Jika tudingan tersebut terbukti, maka platform milik Mark Zuckerberg tersebut akan dikenakan denda yang besar.
Berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa yang mulai berlaku tahun lalu, perusahaan teknologi harus berbuat lebih banyak untuk mengatasi konten ilegal dan berbahaya.
Komisi Eropa mengatakan bahwa mereka memutuskan untuk membuka penyelidikan mendalam terhadap Facebook dan Instagram karena kekhawatiran bahwa mereka tidak cukup menangani risiko terhadap anak-anak. Kantor Pusat menyerahkan laporan penilaian risiko pada bulan September.
“Komisi khawatir bahwa sistem Facebook dan Instagram, termasuk algoritmenya, dapat merangsang perilaku kecanduan pada anak-anak, serta menciptakan efek lubang kelinci. Selain itu, Komisi juga mengkhawatirkan verifikasi dan verifikasi usia,” UE kata sutradara, seperti dilansir Reuters, Jumat (17/5/2024), metode yang diterapkan Meta.
Kekhawatiran regulator terkait dengan akses anak-anak terhadap konten yang tidak pantas.
Di sisi lain, Meta juga menjadi sorotan Uni Eropa karena disinformasi pemilu, yang menjadi kekhawatiran utama menjelang pemilu penting Parlemen Eropa bulan depan. Pelanggaran DSA dapat mengakibatkan denda hingga 6 persen dari total penjualan global tahunan perusahaan.