Ternyata WNA, Kemendag Buru Importir Barang Ilegal ke Indonesia

iaminkuwait.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mindag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya membentuk tim khusus untuk mencari pedagang warga negara asing (WNA) di pusat grosir besar seperti Tanah Abang dan Manga Dua yang memasok produk impor ilegal. , Jakarta. Menurut Zulkifli, tim bekerja sama dengan lembaga terpercaya yang melakukan penyelidikan secara diam-diam.

“Kami bekerja sama dengan organisasi yang bisa dipercaya secara rahasia. Kami melakukan survei mendalam dan kemudian juga di pusat-pusat grosir, kami akan melakukan survei di berbagai tempat, kami riset di mal-mal besar ini. Bagaimana orang asing bisa menjadi dealer”. Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Zulkifli mengatakan, berdasarkan temuan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang dilaksanakan Badan Tata Niaga Impor dan Kementerian Perdagangan (Kimendag) di kawasan Pantai Indah Kapok pada Juli lalu, importir produk ilegal tersebut adalah warga negara asing (WNA). Orang asing ini mengambil barang dari luar negeri dan menjualnya melalui perdagangan digital dan disuplai ke distributor besar di pusat perbelanjaan.

Menurut Zulkifli, hal itu memperparah peredaran barang impor ilegal dan mengalahkan produk dalam negeri.

“Saya kira banyak warga negara asing yang bekerja, berbisnis atau berdagang dengan distributor besar di mall-mall besar, pusat grosir besar seperti Tanah Abang atau Manga Dua,” kata Zulkifli.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga tengah mendalami peredaran produk impor di Indonesia. Ini berkaitan dengan bagaimana barang diimpor, didistribusikan dan dijual.

“Dengan Beerscream, orang akan langsung mengetahuinya, tapi kami perlahan-lahan merepresentasikannya kembali agar terwakili dengan baik secara ilmiah. Kami sedang meneliti berapa banyak persyaratan yang kami miliki,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas yang akan memantau beberapa produk yang berada dalam aturan tata niaga impor atau Satgas Impor Ilegal menemukan temuan senilai Rp 46 miliar yang meliputi barang elektronik, tekstil, alas kaki dan lain-lain. Zulkifli mengatakan, secara umum temuan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan impor sesuai undang-undang sehingga diduga merupakan barang ilegal.

Dari hasil persidangan, total nilai barang diperkirakan sebesar Rp46.188.205.400,-, kata Zulkifli.

Dari operasi tersebut, Bareskrim Polri mendapat kain bekas sebanyak 1.883 bal dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPU) Tanjung Priok mendapat 3.044 bal kain bekas.

Barang bukti yang disita KPU Bea Cukai Sikaring berupa barang jadi (karpet, handuk, pakaian dan lain-lain) sebanyak 695 paket, tekstil 332 paket, kosmetik 43 paket, sepatu 371 unit, barang elektronik 6.579 unit, dan garmen 5.896 unit. Sementara Kementerian Perdagangan menerima bantuan sebanyak 20.000 gulungan kain (TPT).

Zulkifli mengatakan, temuan tersebut kemungkinan merugikan negara hingga Rp18 miliar. Barang-barang tersebut juga berasal dari berbagai negara yang diimpor oleh Orang Asing (WNA).

Lebih lanjut, dia meminta semua pihak bahu-membahu memberantas masuknya produk ilegal ke Indonesia. “Kami meminta semua pihak untuk bekerja sama agar bisa kita perbaiki, ini keluhan yang berulang kali kita terima,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *