iaminkuwait.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadim Anwar Makarim, mengimbau perguruan tinggi “mengambil bola” dari calon mahasiswa baru. Nadiem ingin merekrut calon mahasiswa baru yang belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri karena mahalnya biaya kuliah tunggal (UKT).
“PTN harus mengcover calon mahasiswa baru yang tidak mendaftar ulang atau drop out karena UKT tinggi. Saya berharap calon mahasiswa baru diberitahu mengenai kebijakan pembatalan kenaikan UKT saat ini. Jika tidak mengundurkan diri maka harus diterima kembali. ,” kata Nadiam, Selasa (28/05/2024).
Selain itu, Nadiam juga mengatakan, dalam hal mahasiswa yang telah membayar kenaikan tarif UKT, PTN harus berupaya semaksimal mungkin agar kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan atau dikreditkan pada semester berikutnya.
Sebelumnya di Istana Negara, Nadiam mengatakan, pihaknya mengusulkan beberapa kebijakan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, dan teknisnya akan disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirzen Diktiristek).
“Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI dan rincian teknisnya akan disampaikan oleh Dirut Diktistek melalui surat dari Dirut. Surat dari Dirut ini akan segera dikeluarkan agar pimpinan PTN bisa lancar menjalankan kebijakan tersebut,” jelas Nadiem.
Pada tanggal 27 Mei 2024, Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara resmi mengirimkan surat kepada 75 PTN dan PTNBH meminta pembatalan dan pencabutan rekomendasi dan persetujuan UKT dan IPI. Tarif untuk tahun 2024. Surat vide 2024 no. Melalui 0511/E/PR.07.04/, ia meminta pimpinan PTN dan PTN BH mengirimkan kembali tarif UKT dan IPI tahun 2024/2025.
“Terima kasih atas respon positif yang kami terima setelah Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT kemarin sore. Saya sudah menulis surat resmi kepada pimpinan PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting yang harus dilaksanakan,” kata Haris dalam keterangannya, Selasa. (28/05/2024).
Pertama, jelasnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mencabut dan mencabut surat rekomendasi tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) UKT dan PTNBH serta surat persetujuan tarif UKT dan PTN IPI tahun ajaran 2024/2025. Menyikapi permasalahan tersebut, Haris mengaku telah meminta kepada Rektor PTN dan PTNBH melalui surat agar mengirimkan kembali tarif UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025 kepadanya.