BBPOM Semarang Minta Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Apa Alasannya?

iaminkuwait.com, SEMARANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jawa Tengah memerintahkan industri atau pedagang menarik roti merek Okko mis dari pasaran. BBPOM memberi batas waktu dua minggu untuk melaksanakan penarikan tersebut.

Kepala BPOM Semarang Lintang Purbajaya mengatakan, hasil pengujian BPOM-RI terhadap roti okko PT Abadi Rasa Food menunjukkan bahan-bahan tersebut tidak sesuai ketentuan. Roti tersebut mengandung natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Sodium dehydroacetate sering digunakan sebagai bahan pengawet berbagai produk, termasuk makanan, kosmetik, dan produk perawatan pribadi. Senyawa ini mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur sehingga memperpanjang umur simpan produk.

Lintang Purbajaya mengungkapkan, BBPOM di Semarang belum menarik produk roti Okko dari pasaran. Dia memberi waktu kepada PT Abadi Rasa Food dan pedagang untuk menarik roti tersebut dari pasar dalam waktu dua minggu.

“Karena dalam dua minggu ini yang menjadi tanggung jawab dealer adalah membersihkan pasar. Jadi setelah dua minggu kita cek apakah masih ada (roti Okka) lalu keluarkan untuk dimusnahkan,” kata Lintang, Sabtu (27/1/2019). /7/2024).

Ia mengatakan, jika ditemukan niat dari pihak produsen dan pengecer untuk tetap mengedarkan roti Okko, maka akan dilakukan tindakan berupa teguran bahkan tuntutan pidana. Lintang mengingatkan, BBPOM memiliki staf di Semarang yang terus memantau peredaran roti okko di pasar.

“Kami memiliki petugas di berbagai kabupaten/kota setiap hari. Kami juga punya balai di Surakarta dan Lokapom di Banyumas yang setiap hari memantaunya, baik di pasar maupun warung makan,” kata Lintang.

BPOM RI diketahui telah melakukan uji laboratorium terhadap roti merek Aoka dan Okko. Pengujian tersebut dilakukan karena adanya dugaan adanya kandungan berbahaya pada kedua merek roti tersebut. Oleh karena itu, roti Aoka dinyatakan aman. Sementara itu, Okko harus ditarik dari peredaran.

Sebab, BPOM RI menemukan kandungan natrium dehidroasetat tidak sesuai komposisi saat produk roti Okko didaftarkan. Kandungan tersebut juga belum termasuk bahan tambahan pangan (BPT) yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *