iaminkuwait.com, JAKARTA — Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu pagi (27/4/2024) masuk kategori tidak sehat. dan menduduki peringkat 10 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia. Berdasarkan data lembaga pemantauan kualitas udara IQAir pada pukul 07:02 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada pada angka 122 atau masuk kategori tidak sehat. dengan polusi udara PM2.5 dan konsentrasi 44 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi ini 8,8 kali lebih tinggi dari rekomendasi tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) PM 2,5 adalah partikel udara yang lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Kategori tidak sehat mencakup kualitas udara yang tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat membahayakan manusia atau kelompok hewan sensitif, atau dapat merusak tanaman atau nilai estetikanya di atas kisaran PM2.5.
Kategori sedang adalah kualitas udara yang tidak mempengaruhi kesehatan manusia atau hewan. Namun menyerang tanaman yang halus dan memiliki nilai estetika, dengan nilai PM2.5 antara 51-100.
Kategori baik adalah tingkat kualitas udara yang tidak mempengaruhi kesehatan manusia atau hewan. dan tidak mempengaruhi tanaman, bangunan atau nilai estetika dengan kisaran PM2.5 0-50
Lalu ada kategori sangat tidak sehat yang berkisar pada PM2.5 200-299 atau kualitas udara. Hal ini dapat membahayakan kesehatan kelompok tertentu yang terpapar.
Terakhir, kualitas udara yang berbahaya (300-500) atau secara umum dapat menimbulkan bahaya kesehatan yang serius bagi penduduk.
Kota dengan kualitas udara terburuk adalah Kathmandu (Nepal) pada 173, Beijing (China) pada 168, ketiga adalah Baghdad (Irak) pada 166, Hanoi (Vietnam) pada 160 dan keempat adalah Hanoi (Vietnam) pada peringkat 160 adalah kota Medan (Indonesia), peringkat 156.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) no. 593 Tahun 2023 tentang Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran Udara. sebagai kebijakan percepatan penanganan pencemaran udara
Ruang lingkup Pokja Pengendalian Pencemaran Udara meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pencemaran udara di DKI Jakarta, pengendalian pencemaran udara dari kegiatan industri. dan pemantauan berkala terhadap kondisi kualitas udara serta dampak pencemaran udara terhadap kesehatan
Kemudian mengambil tindakan untuk mencegah sumber polusi yang bergerak dan tidak bergerak. Termasuk sumber gangguan dan penanganan darurat.
Kemudian melakukan uji emisi gas rumah kaca wajib. Merehabilitasi sistem transportasi umum dan mengembangkan sistem transportasi ramah lingkungan untuk sistem transportasi umum dan negara.
Ia juga bertugas memperbanyak ruang terbuka, bangunan hijau, dan meningkatkan gerakan penanaman pohon. serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Kemudian, mengawasi kepatuhan terhadap izin yang berdampak pada pencemaran udara. dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran polusi udara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus mengevaluasi dan merevisi kebijakan. yang telah dilaksanakan Agar kebijakan-kebijakan tersebut tepat dan efektif mengatasi masalah pencemaran udara.