iaminkuwait.com, JAIPURA – Pengelola Bandara Sentani di wilayah Jayapura, Provinsi Papua, mengumumkan bandara tersebut berstatus salah satu bandara internasional di Indonesia.
“Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 2024. Berdasarkan pengertian bandar udara internasional KM 31 dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No KM 33 Tahun 2024. Peraturan bandara dalam negeri,” kata Sentani Surya, Legal Manager, Compliance and Stakeholder Relations di bandara Sentani, Selasa (30/04/2024).
Surya menjelaskan, status Bandara Sentani meningkat seiring dengan 16 bandara lain di Indonesia.
Bandara Sentani menjadi pintu masuk utama bagi pelancong dan wisatawan asal Indonesia bagian timur. “Kami berharap dengan ditetapkannya posisi tersebut, kesetaraan antara pembangunan, dunia usaha, dan penerbangan dalam negeri dapat ditingkatkan secara lebih luas lagi,” ujarnya.
Menurut Surya, bandara-bandara di Tanah Air akan dirancang lebih baik dan akan berdampak positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia.
Diakuinya, selama penaikan status quo, pihaknya akan berdiskusi dengan pihak terkait lainnya seperti bea cukai, imigrasi, karantina, maskapai penerbangan, dan wilayah.
Sebagai tambahan informasi, Bandara Internasional Sentani mengoperasikan penerbangan internasional namun tidak berjadwal yang terdiri dari penerbangan charter dan fixed-line. Namun sebagian besar digunakan untuk pengisian bahan bakar atau pengisian bahan bakar maskapai.
“Pada tahun 2023, penumpang asing akan tiba dan berangkat di Bandara Sentani sebanyak 233 orang dan maskapai akan mengoperasikan 29 penerbangan internasional,” kata Surya.