Patungan Kurban, Bolehkah?

iaminkuwait.com, JAKARTA — Kraban merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan umat Islam pada hari raya Idul Adha. Qurban merupakan wujud ketundukan dan rasa syukur umat Islam kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan.

Itu sebabnya umat Islam selalu berlomba di hadapan Kurban Bayram untuk melihat siapa yang bisa mempersiapkan kurban terbaik. Namun, sebagian besar umat Islam lebih memilih untuk bekerja sama demi para korban.

Misalnya kita sering menjumpai program kurban di sekolah yang mengharuskan siswanya untuk ikut serta dalam jumlah tertentu. Pendapatan dari usaha patungan tersebut digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah.

Upaya ini tidak ditujukan pada orang lain tetapi untuk memfasilitasi saling penolakan. Jika demikian, apakah boleh melakukan puja secara berjamaah?

Ketua Kajian Doktor Manajemen Pendidikan Islam, Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (MPI SPs UMJ) Dr. Saiful Bahri, Lc., MA. Jelaskan ini.

Saiful menjelaskan, sebagian besar ulama memperbolehkan kurban bersama. Namun dalam pelaksanaannya hewan kurban yang diperbolehkan adalah unta, sapi, dan kerbau maksimal 7 orang.

Saiful mengatakan, kurban yang bersifat kolektif, seperti di sekolah atau lembaga lain yang meminta sumbangan dalam jumlah tertentu, lebih tepat disebut dengan sumbangan daging.

Demikianlah penjelasan boleh atau tidaknya kurban berjamaah. Yuk sobat bersinar, saksikan dan ikuti berbagai artikel lainnya hanya di umj.ac.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *