Deretan Gila Harga Mobil-Mobil Mewah Eks Bupati Kutai Rita Widyasari yang Disita KPK

iaminkuwait.com, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyita 91 kendaraan yang diduga terlibat tindak pidana suap dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Kuta tersebut. Kartanegara, Rita Widyasari.

Dijelaskannya, ada puluhan mobil mewah seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz. 

Pada Kamis (6/6/6), Ali mengatakan, “Mobil mewah ada sekitar 91. Ada berbagai merek, Lamborghini, McLaren, BMW, lalu Hummer, Mercedes Benz dan lain-lain. Ada juga 91 mobil dan motor. . 2024 ).

FYI: Harga mobil Lamborghini sekitar Rp 8 miliar. Seperti Aventador dibanderol Rp 8,5 miliar, sedangkan Huracan dibanderol Rp 8,9 miliar. Artinya Huracan setara dengan harga 30 mobil Avanza 1.5 G CVT. 

Sedangkan merek Hummer bisa mencapai Rp 1,1-2,7 miliar. Harga McLaren berkisar Rp 2,7 hingga 12,5 miliar. 

Selain belasan kendaraan, penyidik ​​KPK menyita 536 dokumen berisi barang bukti elektronik dan 5 bidang tanah. Ada puluhan jam tangan mewah yang dipesan. 

Ali berkata: “Lalu ada barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan dari berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dll. Ada banyak, 30 jam tangan mewah.”

Diketahui, penyitaan tersebut dilakukan penyidik ​​KPK setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kalimantan Timur pada akhir Mei hingga awal Juni 2024.

Namun Éli tidak menyebutkan lokasi pencariannya. Saat dipastikan lokasi penggeledahan adalah rumah kakak ipar Rita, manajer Timnas Indonesia Endri Erawan, Ali tak membantah dan membenarkan hal tersebut.

Ali mengatakan, “Soal rumah siapa atau tempatnya siapa, itu teknisnya. Setelah itu, tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi akan memastikan untuk mengusut kebenarannya dan memastikan barang bukti yang sudah disita.”

Ali menegaskan, penyitaan itu terjadi terkait pengembalian aset hasil korupsi. Ali membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki beberapa rumah lainnya.

Barang-barang tersebut sebagian besar dititipkan di gudang barang sitaan (Rupbasan) KPK di Cwang, beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, dan berbagai lokasi pesta untuk pemeliharaan.

“Kemudian tentu saja dalam persidangan, JPU KPK bertanya kepada majelis hakim atau menuntut penyitaan dan penyerahan beberapa properti yang menurut saya sangat besar kepada negara.”

Sebelumnya pada 16 Januari 2018, Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemda Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Diduga, pendapatan hasil penyelesaian tersebut mereka gunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang, atau dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Wanita Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima suap dari konstitusi sebesar Rp110,7 miliar dan Rp6 miliar. pelamar dan mitra proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *