Kemendikbudristek Diminta Awasi Implementasi Regulasi Satuan Biaya Operasional PTN

iaminkuwait.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta memantau penerapan aturan penetapan harga satuan biaya operasional pendidikan pada perguruan tinggi negeri (PTN). Upaya ini dinilai penting agar mahasiswa tidak menghadapi kendala akibat Biaya Kuliah Tunggal (UKT). 

Anggota tersebut mengatakan: “Penentuan harga satuan biaya operasional operasional harus dikendalikan oleh pemerintah, apalagi dukungan operasional diberikan kepada kampus-kampus, dimana dukungan tersebut diberikan kepada universitas-universitas penyelenggara pendidikan dan berada di bawah Kementerian Kebudayaan. .” Ledya Hanifa Amalia dari Komisi X DPR RI Kutipan dari halaman Komisi X DPR RI, Sabtu (11/5/2024).

Tak hanya itu, ia juga menyarankan agar pengelola perguruan tinggi memberdayakan badan usahanya sendiri agar beban operasional perguruan tinggi tidak sepenuhnya ditanggung mahasiswa. Negara harus hadir melalui regulasi yang membantu pendirian PTN dan mendorong keterbukaan akses pendidikan apapun statusnya, ujarnya.

“Jangan menaruh semuanya pada siswa. (Jika dibiarkan) siswa dapat memutuskan untuk menggunakan pinjaman online untuk membiayai pendidikan mereka sehingga mereka dapat melanjutkan kuliah. Pemerintah tidak bisa tinggal diam. Perguruan tinggi negeri juga perlu lebih kreatif dalam memperoleh pendanaan. “Sehingga siswa tidak terbebani dengan dana operasional pendidikan,” ujarnya.

Perlu diketahui, kini harga UKT justru naik semakin tinggi. Kejadian ini menimbulkan gelombang protes di kalangan mahasiswa di banyak universitas karena penentuan nilai tidak didasarkan pada keadilan.

Berdasarkan informasi di media sosial, mahasiswa menyebutkan biaya pendidikan yang kini mereka bayarkan meningkat lima kali lipat.  Tak hanya di media sosial, beberapa Badan Pengurus Mahasiswa (BEM) melancarkan protes resmi kepada para rektor perguruan tinggi setempat.

Kebijakan ini sudah beberapa kali diprotes oleh Badan Mahasiswa Tak Ternoda (BEM) di Rektorat. Kenaikan biaya sekolah yang besar tanpa informasi yang memadai tidak dapat diterima oleh mereka. Selanjutnya, mahasiswa bernama Kharik Anhar juga memprotes ketentuan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) di UKT yang wajib dibayarkan langsung oleh mahasiswa Universitas Riau kepada Wakil Rektor.

Tak berhenti sampai disitu, ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Medan memprotes kenaikan UKT 2024 yang lebih dari 100 persen. Ia mendesak Rektor USU Murianto Amin mundur dari jabatannya karena dianggap melakukan kebijakan sewenang-wenang.

Terkait UKT, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan pihak kampus harus bijak dan hati-hati dalam menentukan mahasiswa UKT. Pendidikan tinggi juga harus inklusif dan dapat diakses oleh siswa dari berbagai latar belakang.

“Penetapan UKT mahasiswa harus dilakukan secara bijak dan hati-hati,” kata Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kepada Republika.

Abdul mengatakan besaran UKT hendaknya ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial siswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayainya. Prinsip keadilan penting dalam menentukan besaran UKT mahasiswa.

“Ini tentang menemukan keseimbangan antara kemauan membayar atau kesediaan membayar dengan kemampuan membayar atau ability to pay,” ujarnya.

Selain itu, Abdul juga menekankan bahwa pendidikan tinggi harus inklusif dan dapat diakses oleh siswa dari berbagai latar belakang, mulai dari kelompok ekonomi kurang mampu hingga kelompok kaya. Tak hanya memperluas UKT, tapi juga membuka ruang keberagaman latar belakang mahasiswa.

“Jangan memperbesar UKT, tapi justru membuka ruang atau menambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodir keberagaman latar belakang ekonomi dan menghadirkan rasa keadilan,” jelas Abdul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *