LPS: 99 Persen Rekening Nasabah di Bank Telah Dijamin

iaminkuwait.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah menjamin 99% simpanan nasabah di bank hingga Juni 2024. rekening nasabah BPR/BPRS.

Ketua Komite LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan: “Hingga Juni 2024, jumlah rekening konsumen yang memiliki rekening bersertifikat LPS mencapai 99,94% dari total rekening komersial dan 99,98% dari total simpanan BPR/BPRS.” 2024) Rapat Komite Stabilisasi dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 8 Maret.

LPS terus memantau dan mengevaluasi hubungan kuat antara suku bunga simpanan, kinerja perbankan, perekonomian dan sistem keuangan (SSK) serta suku bunga penjaminan (TBP).

Pada periode tetap Mei 2024, Rapat Komite LPS (RDK) memutuskan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25% untuk simpanan rupee di bank umum, 6,75% untuk simpanan rupee di BPR, dan 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas) dalam transaksi. . bank.

Purbaya mengatakan, kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan penyelesaian perbankan akan terus mendukung kegiatan perekonomian, menjaga integritas SSK, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank.

Kebijakan ini ditegakkan dengan melihat perlindungan asuransi simpanan (lebih dari 90% berdasarkan UU LPS). Kemudian, terus meningkatkan promosi pinjaman keuangan dan jaminan kebijakan, termasuk meningkatkan kerja kedutaan setempat.

LPS juga terus melakukan peninjauan berkala terhadap TBP, terutama dampaknya terhadap perjudian dan tagihan bank. LPS juga berupaya mempercepat pembayaran tunggakan klaim rekening nasabah BPR.

Selain itu, kerjasama organisasi-organisasi yang terlibat dalam pengelolaan bank dalam status Restrukturisasi Bank (BDP) dan Bank dalam Resolusi (BDR), termasuk proses investigasi bank (untuk kebutuhan) dan analisis keuangan. Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan khususnya antar departemen KSSK untuk mempercepat implementasi aturan pelaksanaan UU P2SK.

Terakhir, LPS terus mempersiapkan implementasi Rencana Keamanan Publik (KPS) dengan menyiapkan regulator nasional, tingkat pemantauan LPS, prosedur lokal, lembaga, dan lain-lain, serta memperluas dan meningkatkan kapasitas KPS dalam mendukung sumber daya manusia.

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *