iaminkuwait.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur tentang pemberian insentif berupa pembebasan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan di nusantara. . Ibukota (IKN), Kalimantan Timur. Dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah (16/8/2024) di laman Jaringan Informasi dan Dokumen Hukum (JDIH) Sekretariat Negara Jakarta, PP No. 29 Tahun 2024 tentang Penerbitan Izin Usaha Bagi Pengusaha di Ibukota Negara Indonesia, pada tanggal 12 Agustus 2024, perubahan PP No. 12 Tahun 2023 tentang kemudahan berusaha dan peluang penanaman modal.
Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pengembang dan konsumen perumahan berimbang di IKN.
Ayat 1 pasal 25 PP no. 29 Tahun 2024 menyatakan bahwa warga IKN dan pemilik rumah serta kawasan pemukiman tidak dapat memenuhi kewajiban perumahannya di tempat lain. Hal ini dapat dilaksanakan secara seimbang di kawasan IKN dengan memperhatikan detail perencanaan dan penataan ruang.
Pasal 25 ayat 7 kemudian menyebutkan insentif diberikan kepada pengusaha berupa pembebasan potongan BPHTB dan PBB untuk jangka waktu tertentu.
Melanjutkan pasal bantuan BPHTB dan PBB saja, pengembang perumahan berimbang IKN juga mendapat insentif lain seperti bantuan program pembangunan perumahan, kredit pajak wajib perumahan normal, infrastruktur, konstruksi, dan pelayanan publik.
Insentif lainnya termasuk memfasilitasi pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan perumahan, mendorong ketersediaan lokasi perumahan di ibu kota Indonesia, dan memberikan penghargaan perumahan yang seimbang kepada sektor perumahan.
Dalam PP ini, selain pengembang, konsumen perumahan berimbang diberikan insentif pembebasan BPHTB dan kelonggaran PBB.
PP no. 29 Tahun 2024 pasal 25 ayat 8, “Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) f) dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada (7) huruf g) berlaku juga bagi konsumen untuk jangka waktu tertentu”. .
Ketua IKN akan mengusulkan pembebasan BPHTB dan keringanan PBB sementara dan akan ditetapkan berdasarkan wilayah hingga Gubernur Penajam Paser Utara atau Kutai Kartanegara membentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota nusantara. didefinisikan
Perubahan PP no. 12 Tahun 2023 mengacu pada penyiapan, pembangunan, dan pemukiman kembali ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Kepulauan, yang harus dilaksanakan secara rasional dan terencana. didirikan
Salah satu perubahan penting dalam PP ini adalah mendorong dunia usaha di ibu kota nusantara untuk mematuhi kewajiban penggunaan berimbang.
Kebijakan perimbangan perumahan mewajibkan badan hukum yang bergerak di bidang pembangunan perumahan (pembangun perumahan) untuk menyeimbangkan 1 rumah mewah dengan struktur seimbang antara perumahan mewah, perumahan menengah dan sederhana serta perumahan lingkungan dengan 2 bangunan kelas menengah. membangun rumah dan 3 rumah biasa atau 1:2:3.