iaminkuwait.com, JAKARTA – Inspektur Hukum Denny Indriana mengatakan model “Ali Baba” atau pemilik manfaat masih marak di sektor keuangan, khususnya di perusahaan.
“Dalam bahasa populer disebut metode ‘Ali Baba’. Ali di depan, Baba yang memegang kendali,” kata Denny dalam webinar mengungkap kejahatan korporasi di sektor keuangan yang diselenggarakan Infobank di Jakarta, Rabu (24). (04/2019) 7/2024).
Pemilik manfaat diartikan sebagai orang yang dapat mengendalikan dan menerima keuntungan dari perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung. Mereka mungkin juga merupakan pemilik sebenarnya dari dana perusahaan atau saham perusahaan.
Menurut Denny, pemilik manfaat seringkali menjadi kedok seseorang agar tidak melakukan kejahatan. Sulit untuk menyentuh mereka karena mereka melakukan kejahatan secara tidak langsung.
“Kepemilikan yang baik merupakan cara yang sering digunakan dalam kejahatan di bidang keuangan, dimana yang memegang kendali bisa saja tidak muncul dalam dokumen, namun mendapat keuntungan atau keuntungan,” jelasnya.
Ada beberapa undang-undang yang dapat digunakan dan ditafsirkan untuk mengadili pemilik manfaat, antara lain UU No 8 Tahun 1995, UU No 4 Tahun 2023, Perpres No 13 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 15 Tahun 2019.
Selain itu, Badan Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peraturan terkait pemilik manfaat, yaitu Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi Pokok.
Denny mencontohkan pemilik manfaat Kresna Life. Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena tidak mampu melakukan restrukturisasi keuangan perusahaan dan mencegah bertambahnya nasabah baru yang berpotensi dilecehkan.