iaminkuwait.com, JAKARTA — Kasus dugaan penganiayaan terhadap bidan belakangan santer terdengar di media sosial. Dalam hal ini, dokter berpendapat bahwa harus ada undang-undang yang lebih tegas mengenai hak-hak bidan.
Kasus ini bermula pada 23 November 2023, saat pasien mengeluh sakit perut dan dibawa ke dokter spesialis kandungan untuk mendapatkan perawatan. Bidan kemudian menyarankan pasien untuk tidak memeriksakan laboratorium lebih dari seminggu.
“Bidan kemudian memberikan suntikan medis yang tidak diketahui pihak keluarga. Saat ditanya mengenai suntikan tersebut, mereka mengatakan aman, sesuai resep,” jelas akun @voltcyber_v2, per Senin (6/5/) 2024 ).
Setelah seminggu perawatan, pasien kembali ke rumah. Namun rasa sakit pasien bertambah dan bidan kembali ke rumah. Di rumah pasien, bidan memberikan suntikan dengan alat suntik berukuran sangat besar yang berisi campuran cairan berbeda. Dalam video lainnya, bidan tersebut mengatakan bahwa air tersebut adalah obat-obatan dan vitamin yang telah “dicampur” atau dilarutkan dalam air suling.
Pada perawatan terakhir dengan bidan, kondisi pasien semakin memburuk. Keluarga memutuskan untuk membawa pasien ke rumah sakit. Di rumah sakit tersebut, keluarga pasien diberitahu bahwa ginjal pasien mengalami pembesaran dan memerlukan cuci darah atau hemodialisis.
“Setelah enam kali meninggal, pasien meninggal pada 22 Januari 2024,” tulis akun Instagram tersebut.
Mengingat kasus mematikan ini, ahli gizi masyarakat Dr Tan Shot Yen M Hum berpendapat harus ada undang-undang yang kuat mengenai hak-hak bidan. Selain itu, Dr. Tan berpendapat bahwa Pengurus Ikatan Bidan Indonesia harus melakukan investigasi untuk membuat pedoman etika.
Izin kerja kembali, kata Dr Tan kepada iaminkuwait.com, Selasa (5/7/2024).
Di sisi lain, Dr. Tan juga berpendapat bahwa masyarakat harus diberikan edukasi bahwa bidan tidak bisa menyembuhkan semua penyakit. Untuk keluhan nyeri yang bukan merupakan komplikasi obstetrik, Dr. Tan berpendapat sebaiknya pasien dirujuk ke dokter.
“Bisa juga ke puskesmas tempat dokternya berada. Kalau dokter umum tidak bisa menangani, mereka akan mengirim Anda ke RSU (rumah sakit umum),” lanjut Dr Tan.
Bidan tidak punya hak…