iaminkuwait.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah ke depan yang akan dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan tekstil raksasa asal Indonesia yakni PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan menggunakan dua cara. kemungkinan. Menkominfo menilai ada dua kemungkinan, yakni diterimanya permohonan kasasi dari Sritex, dan alternatifnya ditolaknya kasasi.
“Dari dua kemungkinan itu, pemerintah punya komitmen yang sama, yaitu bagaimana tenaga kerja bisa diselamatkan, bagaimana perusahaan bisa tetap beroperasi, melanjutkan proses produksi, dan tetap tidak terjadi PHK. Nah, bagaimana langkahnya jika opsi kasasi menang dan opsi kasasi kalah, yaitu “Nanti langkahnya berbeda,” ujarnya, Senin (28/10/2024).
Menurut Menperin, langkah yang perlu segera dilakukan saat ini adalah memastikan perusahaan TPT tetap berproduksi dan tetap bisa mengirimkan produknya ke konsumen di luar negeri.
“Mereka tetap berproduksi, tapi barangnya tidak bisa keluar pabrik, tidak bisa keluar kawasan berikat. Dengan begitu pemerintah bisa memastikan, dalam hal ini bea cukai dan pajak, barang hasil produksi mereka bisa keluar, bisa diekspor,” katanya.
Selain itu, ia berharap kasus pailit salah satu perusahaan TPT di Asia Tenggara dapat menemukan titik kuat homologasi dengan para kreditur, mengingat Sritex dinilai memiliki komitmen tinggi dalam menyelesaikan permasalahan yang disengketakan.
“Saya kira saya melihat mereka memiliki komitmen yang tinggi dan mampu mengimplementasikan kesepakatan dalam homologasi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit, setelah mengabulkan permintaan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu kreditur PT Sritex yakni PT Indo Bharat Rayon mengajukan permohonan penghentian perdamaian terkait kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada tahun 2022.
Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022, kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah.