Staf Wapres Ungkap Bali Perlu Miliki RPH Bersertifikasi Halal

iaminkuwait.com, JAKARTA – Staf khusus menyampaikan kepada Wakil Presiden (Wapres) Zomrotul Mokawa betapa pentingnya memiliki rumah potong hewan (RPH) dan Rumah Potong Hewan Unggas (RPU) yang bersertifikat halal. Tak terkecuali di wilayah Bali.

“Sulit di Bali karena belum ada RPH dan RPH yang bersertifikat halal,” kata Zomrotul dalam diskusi Halal Business Forum bertajuk “Standarisasi Desain Sinergi, Menjadikan Indonesia Produsen Halal dan Syariah Global” di Jakarta, Kamis. (27.6.2024).

Meski mayoritas penduduknya beragama Hindu, Zomrotul menilai keberadaan rumah potong hewan dan RPU halal tetap penting mengingat posisi Bali sebagai destinasi wisata utama di Indonesia. Zumrotul mengatakan banyak wisatawan Muslim, baik lokal maupun asing, mengkhawatirkan keamanan pangan.

“Sebenarnya (Muslim di Bali) minoritas, tapi sebagai destinasi wisata turis muslim pasti banyak dan yang dicari tentu makanan halal,” kata Zomrotul.

Zomrotul mengatakan RPH dan RPU bersertifikat halal bukan menjadi prioritas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota Bali. Hal ini dapat dimengerti mengingat lokasi Bali yang didominasi umat Hindu.

Selain itu, lanjutnya, faktor lainnya adalah tumpang tindih dan rumitnya birokrasi dalam pengurusan sertifikat halal RPH dan RPU. Untuk itu, Zomrotul mengatakan pemerintah pusat mendorong sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk berdiskusi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha di RPH dan RPU untuk mencari solusi.

“Bukannya mereka (pelaku usaha) tidak menginginkannya, tapi banyak prosedur yang harus dilalui, seperti perlunya mendapatkan sertifikat kesehatan hewan dan unggas dari Kementerian Pertanian,” lanjut Zumrotul.

Permasalahan lainnya adalah mengenai biaya sertifikasi halal. Zomrotul mengatakan, sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Baznas, sepakat membantu proses sertifikasi halal RPU dan RPU di Bali, termasuk dukungan finansial untuk RPH dan RPU, serta rumah potong hewan halal (Juleha).

“Kami bersyukur bisa memberikan kemudahan bagi para pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan untuk memberikan fasilitas halal yang tidak bisa dibuat sendiri. Model ini kedepannya bisa diterapkan di provinsi lain,” kata Zomrotul. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *