iaminkuwait.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memperingatkan platform media sosial X untuk mematuhi peraturan Indonesia tentang konten pornografi. Peringatan resmi ini ditunjukkan dengan tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang langsung menghubungi perwakilan X yang bertanggung jawab atas operasional media sosial di Indonesia.
“6/2024 tentang pornografi.
Hal itu disampaikan Budi menanggapi pertanyaan anggota DPR RI yang mempertanyakan perkembangan platform X di Indonesia setelah platform tersebut terang-terangan memperbolehkan pengguna mengunggah konten pornografi ke layanannya.
Budi mengatakan, jika X tidak merespons atau mematuhi aturan Indonesia tentang pembatasan konten pornografi, maka X tidak bisa lagi menghindari pemblokiran.
“Kalau belum jelas ya kita abaikan saja, saatnya negara lain mengatur kita,” tegas Budi.
Sebelum rencana penulisan
“Kami akan menulis X,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Jakarta.
Nezar mengatakan kementerian sedang mendiskusikan penerapan Petunjuk X. Direktorat Jenderal Penerapan Teknologi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas langkah-langkah yang diambil untuk menerapkan kebijakan platform media sosial.
Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses
Kebijakan X yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila terungkap setelah platform milik pengusaha Elon Musk itu memperbarui informasi dalam bantuannya pada akhir Mei 2024. Pemilik akun sedang membantu.
Bagi pemegang akun berusia di bawah 18 tahun yang belum memberikan informasi kelahirannya di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak dapat diakses.
Hal ini bertentangan dengan aturan di Indonesia, aturan peredaran konten asusila masuk dalam perubahan kedua UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1) UU 1 Tahun 2024. (IT).