iaminkuwait.com, MEDAN–Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah diberlakukan bagi mahasiswa baru pada tahun ajaran 2024 menurut Kementerian Pendidikan, Pengelolaan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
SU-Wakil Rektor Dr. Edy Ikhsan mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengendalikan besaran satu aset pendidikan (BKT) atau Ukuran Satuan Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri.
“Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengelola data UKT PTN agar mempunyai acuan dan standar yang jelas. Tidak hanya USU, seluruh perguruan tinggi negeri diminta mempersiapkan dan memperbaiki data UKT sesuai dengan BKT yang direkomendasikan pemerintah,” ujarnya. ujarnya, di Medan, Kamis (9/5/2024).
Berdasarkan pendanaan BKT dari pemerintah, USU telah melakukan perubahan yang telah dibahas dengan kementerian. Departemen kemudian memverifikasi proposal dan memberikan persetujuan.
Sebagai catatan, dari 30 program akademik USU, terdapat empat program akademik yang nilai BKT-nya mengalami penurunan dari yang tertera, sedangkan tiga program akademik mengalami penurunan nilai UKT tertinggi.
“Perubahan standar kelas UKT yang ditetapkan USU menunjukkan adanya dukungan ekonomi mahasiswa. Hal ini terlihat dari jumlah mahasiswa penerima UKT 1 dan 2 biaya pendidikannya hanya Rp 500 dan Rp 1 juta per semester. , jumlah mahasiswa yang mendapatkan UKT 3, 4 dan 5 sama dengan total UKT KIP-K (mata kuliah pemerintah),” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak ada batasan jumlah mahasiswa yang mendapat UKT 1 sampai 5, artinya tidak ada batasan. Besaran UKT didasarkan pada keadaan keuangan keluarga atau wali mahasiswa.
Alasan pemerintah melakukan reformasi BKT yang menjadi landasan reformasi UKT didasarkan pada kenyataan bahwa USU saat ini sudah sangat progresif. Hal ini terlihat dari pengembangan kurikulum dan pengesahan program studi di USU yang secara umum mencapai kelas A, saat ini baru 15 program yang terdaftar secara resmi.
“Dalam tiga tahun terakhir, reputasi USU di kancah internasional meningkat signifikan dan USU akan terus bertekad untuk terus meningkatkan ruang pengajaran dan peralatan laboratorium serta semangat inovasi hingga akhir,” ujarnya.
Dr Edy Ikhsan menambahkan, Rektor USU Prof. Muryanto Amin juga menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Rektor (Pertor) tentang perubahan UKT bagi mahasiswa yang berkeberatan atau ingin mengajukan banding atas besaran UKT yang dirasa memberatkan.
Dengan kebijakan ini, USU membuka kesempatan bagi mahasiswa atau orang tua untuk mendiskusikan perubahan biaya UKT dengan UKT. “USU juga menyediakan help desk di Unit Pelayanan Terpadu (ULT) lantai 1 Kantor Rektor USU agar mahasiswa atau orang tua dapat berbicara mengenai UKT. Help desk ini buka setiap hari dan setiap hari serta bertujuan untuk mengetahui kebijakan UKT Lebih jelas lagi,” ujarnya.
Awalnya mahasiswa mempertanyakan perluasan USU menjadi UKT. Mereka melancarkan aksi protes di kantor Rektor USU.