iaminkuwait.com, JAKARTA – Menurut Kementerian Perindustrian, industri manufaktur tekstil dan pakaian jadi (TPT) khawatir dengan dominasi barang impor akibat pelonggaran pembatasan dan pembatasan (Lartas) dalam keputusan Menteri Perindustrian. Berdagang. 8/. 2024 yang aspek teknisnya sudah tidak berlaku lagi (Pertek).
“Kementerian Perindustrian sebagai pengawas industri memahami pandangan para pelaku industri terhadap peningkatan produksi dan hambatan persaingan. Kekhawatiran para pelaku industri TPT mengemuka karena barang impor seperti barang manufaktur tersebut tidak dilindungi.” Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki di Jakarta, Minggu (26/5/2024).
Ia mengatakan, kinerja industri TPT saat ini berada pada level yang luas dengan perkembangan positif. Hal ini tercermin dari data Finlandia (BPS) yang menyebutkan subsektor industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh sebesar 2,64 persen (y/y) pada kuartal I sebesar 2,64.
Pada saat yang sama, permintaan luar negeri terhadap produk tekstil dan pakaian jadi juga meningkat, yaitu meningkat sebesar 7,34 persen (yy) untuk produk tekstil dan 3,08 persen (yy) untuk pakaian.
Oleh karena itu, runtuhnya Pertek dapat mengurangi dukungan terhadap industri TPT dan berdampak langsung pada stabilitas industri.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Ketua Ikatan Pengusaha Penganan Bandung (IPKB) Nandi Hardiman, yang mengatakan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) garmen dan alas kaki khawatir pasar akan kembali dibanjiri produk impor dalam waktu dekat. Hal yang sama.
“Bukan hanya sekedar kekhawatiran, tapi pengalaman pahit yang kita alami beberapa tahun terakhir ketika impor pakaian dan sepatu tidak terkendali,” ujarnya.
Pernyataan lain datang dari Direktur Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Ridma Gita Wiravasta yang mengatakan pengendalian impor tidak akan efektif karena semuanya dilonggarkan.
“Kami awalnya puas dengan tindakan Kementerian Perdagangan dalam pengendalian impor dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.” Keputusan Menteri Perdagangan ini sudah disosialisasikan mulai Desember 2023 dan akan dilaksanakan. 10 Maret 2024. Jadi penumpukan peti kemas itu karena ulah importir nakal yang tidak mau mematuhi persetujuan impor,” ujarnya.
Kemenperin berharap pertumbuhan industri tekstil dan sandang dapat ditingkatkan jika konsumsi atau tabungan pakaian bekas dihentikan dan penguasaan pasar lebih dikembangkan sesuai ketentuan barang impor.