iaminkuwait.com, JAKARTA — Seorang siswi SMA (13) di Bandung, Jawa Barat, menjadi korban penipuan cinta. Pelaku merupakan warga binaan Lapas Cipinang, Jakarta, berinisial MA (21). Pelaku menghubungi korban melalui media sosial dengan menggunakan foto orang lain dan memalsukan identitas.
Kasus tersebut terungkap pada 8 Juni 2024, saat orang tua korban mendapat pesan dari kontak tak dikenal yang memperlihatkan foto anaknya tanpa busana. Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp600 ribu kepada orang tua korban untuk menghapus foto dan video korban.
Ternyata korban mengirimkan gambar dan video tersebut kepada pelaku. Orang tua korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 100 ribu kepada pelaku pada 9 Juni dan melaporkan pelaku ke Polda Jabar.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sudah menyatakan keseriusannya dalam kasus penipuan berkedok penipuan asmara atau percintaan ini. Kementerian sedang memantau penanganan kasus ini dan menyerukan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai hukum yang ada.
Penanganannya masih dikoordinasikan, kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Polda Jabar pun langsung bergerak dan menemukan pelakunya adalah warga binaan Lapas Cipinang. Diketahui, tersangka mendapat hukuman 9 tahun penjara dalam kasus penganiayaan anak yang hanya dijalaninya selama 1 tahun 8 bulan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen) Pemasyarakatan RI akhirnya memindahkan MA ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, karena diduga melakukan penipuan asmara terhadap siswa SMA di Bandung, Jawa Barat. Bentuk keseriusan kami, Dirjen Pas segera mengambil langkah untuk memindahkan MA ke Lapas dengan keamanan super maksimal, Nusakambangan, kata Tonny Nainggolan, Kepala Badan Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, pihaknya terus melakukan penguatan dan memberikan pengawasan atau pendampingan kepada seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan agar mengambil tindakan sesuai dengan kebijakan yang dirumuskan Dirjen Pemasyarakatan. “Mudah-mudahan memberikan efek jera bagi warga binaan lainnya,” ujarnya seraya menambahkan bahwa petugas pemasyarakatan, khususnya yang bertugas di Lapas dan Rutan serta LPK, selalu berupaya meningkatkan pengawasan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang EP Doa Manik mengatakan, narapidana berinisial MA tersebut dipindahkan ke Lapas Khusus Nusakambangan pada Minggu lalu (30/6/2024). “Hal ini untuk memberikan efek jera kepada narapidana dimanapun berada, yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana agar tidak melakukan tindak pidana khususnya di lingkungan lapas yang dapat mempengaruhi nama baik lembaga lapas,” kata Doa.
Terkait motif narapidana MA, dia mengaku belum bisa menjelaskannya karena itu kewenangan penyidik Polda Jabar. MA, narapidana yang dipindahkan dari Rutan Cipinang, melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kasus penipuan cinta ini bermula saat MA mengenal korbannya melalui media sosial Instagram. MA diduga menggunakan nama ‘Cakra’ dan foto pria tampan untuk menipu korban. MA kemudian mengenal korban sekitar Maret 2024 dan terus berkomunikasi melalui WhatsApp.
Seiring berjalannya waktu, MA kerap menggoda korbannya untuk mengirimkan foto dan video bugil. Usai mengirimkan dokumen elektronik tersebut, pelaku langsung menghubungi orang tua gadis tersebut untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 600 ribu. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto dan video korban kepada guru dan rekan korban jika orang tua korban tidak mengirimkan uang.
Apa itu penipuan cinta?
Penipuan cinta atau penipuan berkedok asmara merupakan salah satu bentuk penipuan yang dilakukan dengan menjalin hubungan romantis dengan korbannya melalui media sosial, aplikasi chatting atau platform lainnya. Pelaku akan membangun kepercayaan dan cinta korban dan kemudian menggunakannya untuk mendapatkan keuntungan finansial atau lainnya.
Penipu cinta biasanya menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian korbannya, misalnya:
1. Buat profil palsu di media sosial atau aplikasi chat. Para penjahat akan menggunakan gambar dan informasi palsu untuk membuat diri mereka menarik dan sempurna.
2. Jalin komunikasi yang intensif dengan korban. Pelaku akan sering mengirim pesan, menelepon, atau video call kepada korbannya untuk membangun rasa keakraban dan koneksi.
3. Mengungkapkan rasa cinta dan kasih sayang kepada korban. Pelaku akan membuat korban merasa dicintai dan dihargai sehingga korban mudah terbawa suasana dan luluh.
4. Meminta uang atau barang berharga kepada korban. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku akan mulai meminta uang atau barang berharga untuk berbagai alasan, seperti untuk biaya perjalanan, biaya pengobatan, atau untuk membantu menyelesaikan masalah keuangan.