iaminkuwait.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengupayakan berbagai perkembangan. Awalnya BEI menggunakan Kebijakan Dewan Pengawas Khusus Tahap II (Lelang Berkala Penuh) pada 25 Maret 2024.
BEI juga terus mengkaji penerapan undang-undang yang ada, salah satunya terus menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berdiskusi dengan pelaku pasar. Hal ini dilakukan agar BEI dapat melakukan penyelidikan dengan cepat dan efisien. Berdasarkan hasil survei, efektif 21 Juni 2024, BEI melakukan perubahan Peraturan IX.
“Perubahan ini menyesuaikan proses masuk dan keluarnya saham pada Dewan Pengawasan Khusus untuk nomor 1, 6, 7 dan 10,” seperti tertulis dalam keterangan resmi BEI, Jumat (21/6/2024).
Ringkasnya angka 1, suatu saham dapat dimasukkan dalam Badan Pemantau Khusus apabila rata-rata harga di pasar reguler dan/atau pasar lelang berkala reguler selama tiga bulan terakhir berada di bawah Rp51,00 dengan kondisi dana tidak mencukupi yaitu. rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp5 juta dan rata-rata volume perdagangan harian kurang dari 10 ribu unit.
Agar suatu saham dapat dikeluarkan dari standar Dewan Pengawas Khusus nomor 1, maka saham tersebut harus mempunyai harga rata-rata dan kondisi keuangan di atas komitmen tersebut atau membayar dividen tunai yang ditetapkan dalam rapat umum (RUPS) berapa pun harga sahamnya. minimal Rp50,00 kecuali bagian pada Papan Akselerasi.
Selanjutnya untuk standar nomor 6, sahamnya dimasukkan dalam Dewan Pengawas Khusus apabila tidak menjalankan prosedur dan tetap tercantum dalam Peraturan I-A dan I-V (Saham Free Float) kecuali pembatasan terkait Free Float.
Saham yang dicatatkan pada papan utama dan papan pengembangan dimasukkan dalam dewan pengawas khusus apabila jumlah saham Free Float kurang dari 50 juta lembar saham dan kurang dari atau sama dengan 5 persen dari jumlah seluruh saham yang dicatatkan. Sedangkan saham yang tercatat di Papan Akselerasi akan masuk ke Dewan Pemantau Khusus apabila saham Free Float kurang dari atau sama dengan 5 persen dari jumlah seluruh saham yang dicatatkan.
Suatu saham dapat dikeluarkan dari prosedur nomor 6 Dewan Pengawas Khusus apabila memenuhi batasan Saham Free Float atau termasuk dalam Daftar Efek Penyelenggara Likuiditas Distribusi dan mempunyai Penyedia Likuiditas Distribusi. Perubahan juga dilakukan pada Standar 7 yang artinya suatu saham dimasukkan dalam Dewan Pengawasan Khusus jika mempunyai likuiditas rendah dengan rata-rata nilai perdagangan harian kurang dari Rp5 juta dan rata-rata volume perdagangan harian kurang dari 10.000 di masa lalu. 3 bulan.
Untuk dapat keluar dari pengurus ini, kecuali telah mempunyai prasyarat finansial untuk proses ini, maka Bursa Efek juga membagikan saham berbunga kepada RUPS, apabila termasuk dalam Daftar Efek Penyedia Likuiditas Ekuitas dan memiliki nomor Penyedia Likuiditas Ekuitas 10, maka tidak ada cara untuk mengubah saham yang akan menjadi Dewan Pemantau Khusus.
Namun ada perubahan tata cara pelepasan saham tersebut dari tarif ke-10, yakni berada di Dewan Pemantau Khusus selama 7 Hari Bursa.
Melalui upaya peninjauan dan perubahan aturan tersebut, diharapkan emiten dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan bursa sekaligus meningkatkan kinerjanya sebagai sarana melayani pemegang saham.
“BEI terus mendorong investor untuk melakukan uji tuntas secara menyeluruh berdasarkan kondisi perekonomian saat ini, keterbukaan berbagai informasi mengenai perusahaan tercatat dan peraturan terkini mengenai keputusan investasi,” kata BEI.