Usai Bertemu Jokowi, Menteri Nadiem Umumkan UKT Batal Naik

iaminkuwait.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan menghapuskan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 . 2024. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan dialog dengan rektor universitas tersebut.

Selain itu, pemerintah juga mendengarkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan terhadap isu-isu yang akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat. “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan kami akan mengevaluasi kembali seluruh permintaan kenaikan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri), kata Nadiem usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27 Mei 2024).

Baca: Sandiaga Persilahkan Rio Haryanto Melamar Athina Papadimitriou

Ia mengatakan, tidak ada satupun mahasiswa yang terdampak kebijakan kenaikan UKT tahun ini. Sementara itu, pemerintah akan menilai satu per satu permintaan perguruan tinggi untuk kenaikan UKT tahun depan.

“Jadi ini kenyataannya, aspirasi yang kita dengar (dari) masyarakat dan kita juga ingin pastikan kalaupun ada kenaikan UKT harus berdasarkan prinsip keadilan dan kewajaran. akan melakukannya,” kata Nadiem.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para mahasiswa dan rektor universitas yang telah memberikan kontribusi dan pendapatnya. Dengan hal tersebut, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

Baca: Dua Perwira TNI AU Selesaikan Pelatihan Perwira Skuadron AS

Detail kebijakannya nanti akan dilaksanakan. Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya secepatnya, kata pendiri Gojek ini.

Belakangan ini ramai diberitakan sejumlah kampus memberikan lonjakan besar biaya UKT, seperti kenaikan UKT kelas empat ke kelas lima dan seterusnya yang rata-rata lima hingga 10 persen. Hal ini menjadi kontroversi, akibat gelombang demonstrasi yang dilakukan mahasiswa PTN di beberapa daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *