iaminkuwait.com, JAKARTA – Akar persoalan kenaikan biaya kuliah perorangan (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) Tanah Air perlahan terungkap. Salah satu penyebabnya diduga karena ketimpangan dana hibah kepada PTN dan sekolah negeri yang dikelola kementerian/lembaga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan besaran subsidi yang diberikan kepada PTN dan sekolah negeri terlalu tinggi. Kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut menjadi dasar kajian komprehensif terhadap alokasi 20% anggaran pendidikan APBN, khususnya untuk perguruan tinggi.
Kami menilai kajian KPK ini harus mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan pendidikan tinggi Tanah Air. Ketua Komite X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13), mengatakan, “Kami ingin ada penilaian terhadap kinerja anggaran sekolah negeri agar alokasi subsidi kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri dapat ditingkatkan”. /7/2023).
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengevaluasi selisih anggaran yang dialokasikan untuk siswa PTN dengan anggaran resmi sekolah. Anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN hanya 7 miliar rupiah. Sementara anggaran perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian dan lembaga sebesar 32 triliun 855 juta 900 juta.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Unit Pemerintah Non Kementerian (PTKL) saat ini sudah berlaku, kata Deus. Namun peraturan ini belum sepenuhnya diterapkan di bidang ini.
“Salah satu klausul pokok PP PTKL adalah K/L dapat menyelenggarakan PTKL dengan menggunakan aturan, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. terhambat oleh sektor antar lembaga,” tuturnya
Kata Tuhan, jika mengacu pada NSPK Kemendikbud, tidak akan terjadi tumpang tindih pengelolaan antara PTN dan sekolah negeri. Dengan demikian, tujuan PTKL untuk menjadi lembaga profesional yang memberikan kemampuan teknis khusus kepada kementerian/lembaga dapat tercapai.
“Kalau NSPK Kemendikbud, harus ada kesepakatan pengelolaan sekolah formal, termasuk sekolah mana yang memang dibutuhkan dan fungsi apa yang bisa dijalankan PTN,” ujarnya.
Saat ini terdapat sekitar 170 sekolah negeri di Tanah Air yang berada di bawah koordinasi 14 Kementerian/Lembaga, Lanjut Tuhan. Pendanaan ratusan sekolah negeri sebagian besar berasal dari APBN.
“Di sisi lain, tidak semua lulusan sekolah formal dipekerjakan oleh kementerian/lembaga induk. Bahkan, ada beberapa sekolah formal yang membebankan biaya besar untuk akomodasi, laboratorium, seragam khusus, dan berbagai fasilitas.” Melihat itu, kita harus melakukan penilaian secara matang agar dapat dilakukan pengaturan yang mengarah pada efisiensi anggaran, ”ujarnya.
Politisi PKB ini mengungkapkan, minimnya subsidi ke PTN berdampak nyata pada kenaikan Biaya Pendidikan Perorangan (UKT) yang harus ditanggung mahasiswa. Dikatakannya, situasi tersebut memerlukan kemajuan dalam kebijakan peningkatan subsidi PTN, salah satunya penempatan pusat-pusat publik.
“Kami berharap dengan keluarnya struktur tata kelola sekolah negeri ini, besaran hibah PTKL dapat dikurangi dan alokasi hibah ke PTN ditingkatkan, sehingga beban siswa melalui UKT tidak terlalu besar,” kata Deus.
KPK Ungkap Sengketa UKT yang Mahal Baca selengkapnya di halaman berikutnya.