iaminkuwait.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa Ijtima Ulama Indonesia VIII telah menetapkan kewajiban membayar zakat bagi para YouTuber dan influencer internet yang biasa dikenal dengan bintang Instagram.
Forum Ijtima mencatat, para YouTuber, bintang Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib membayar zakat.
Niamh mengatakan Forum Ijtima Ulama meyakini teknologi digital akan terus berkembang dan memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Keputusan tersebut, kata dia, merupakan respon para akademisi melihat perkembangan digital di masyarakat, termasuk aktivitas digital yang bisa mendatangkan keuntungan.
Niam menjelaskan, kewajiban zakat bagi para YouTuber dan bintang Instagram diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan aturan syariah.
Lanjutnya, “Sudah mencapai Nisab, nilainya emas 85 gram, dan kepemilikan Hawalan Al-Hul (tahun).”
Niam mengatakan, jika penghasilannya belum mencapai nisab, maka penghasilan tersebut dikumpulkan selama satu tahun, kemudian dengan menggunakan tahun lunar atau Hijriah, penghasilan tersebut dikeluarkan setelah mencapai nisab dengan tarif zakat sebesar 2,5%.
Jika merasa kesulitan menggunakan tahun Hijriah seperti pada buku besar bisnis, lanjutnya, maka gunakan tarif zakat sebesar 2,57%.
“Namun ada kewajiban zakat untuk aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariah. “Jika isinya mengandung gosip, nama (terhadap sesama), percabulan, perjudian dan hal-hal terlarang lainnya, maka haram.” kata Niamh.
Niamh juga menegaskan, YouTuber, bintang Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya dilarang memperoleh penghasilan yang melanggar aturan haram.
Diketahui, acara Ijtima Ulama ini dihadiri oleh 654 peserta yang berasal dari pimpinan Organisasi Fatwa LSM Islam tingkat pusat, pimpinan Komite Fatwa MUI Indonesia, pimpinan Pondok Pesantren Fiqih, dan pimpinan Fakultas Syariah. . Perwakilan universitas Islam, badan fatwa negara-negara ASEAN dan Timur Tengah, individu cendekiawan Muslim dan pakar hukum Islam, serta pengamat penelitian.