iaminkuwait.com, JAKARTA — Dengan tabrakan berantai lokal yang besar, jaringan oknum yang bertugas menyebarkan konten ilegal dari Video, platform streaming OTT terkemuka, melalui aplikasi Telegram berhasil dibongkar. Menyusul laporan Vidio dan penyelidikan ekstensif, operasi Polda Jabar berujung pada penangkapan dua tersangka yang diyakini sebagai dalang pembagian ilegal video berhak cipta di saluran Telegram.
Para pelaku ini menggunakan fitur enkripsi dan anonimitas Telegram untuk menghindari batasan hukum dan mengambil keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta. Penangkapan pertama dilakukan pada Februari 2024 terhadap tersangka Renaldi berusia 22 tahun di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Rinaldi membagikan sejumlah judul video dari serial aslinya di Telegram, seperti: “Revenge”, “Betting season 2”, dan “Love Ice Cream”.
Berdasarkan tujuan membangun komunitas pemirsa yang diretas dan mendapatkan keuntungan finansial melalui program afiliasi salah satu platform e-commerce, Renaldi juga membagikan konten Video tersebut kepada 1,8 juta pengikutnya.
Sementara tersangka lain yang berhasil meraup untung ratusan juta rupiah, Muhammad Yazid Ridho, 22 tahun, ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah oleh Unit 1 Subdit V Siber Bareskrim Regional Jawa Barat. Polisi pada 24 April lalu ditangkap Polda Jabar dalam pemeriksaan. Tak hanya memanfaatkan platform aplikasi Telegram untuk menyebarkan sederet konten video dari Original Series yakni ‘Cinta Pertama Ayah’, ‘Selamat Lahir-Mati’ dan ‘Ratu Adil’ yang diperankan Dian Sastrowardoyo, sang aktor juga membuat website. itu. berisi konten ini. dari tahun 2023.
“Polda Jabar mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak melakukan tindak pidana ini (penipuan konten berhak cipta) yang dapat merugikan orang lain,” kata Kepala Siber Cabang 1 Polda Jabar. Jawa Barat. Distrik. Polisi, AKBP Hotmartua Ambarita dalam keterangan resmi, Senin (3/6/2024).
Sementara itu, Gina Golda Pangaila selaku wakil presiden bidang hukum dan anti-pembajakan Vidio mengatakan, “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengejar dan mengambil tindakan serius terhadap administrator Telegram yang memanipulasi konten serial asli Vidio. Vidio mengundang para masyarakat untuk berperan aktif dalam mengakhiri kegiatan kriminal dan pelanggaran hak intelektual dengan membuka layanan pengaduan di [email dilindungi]”
Video hanyalah salah satu dari sekian banyak platform dan pemilik konten yang menjadi korban pembajakan dan distribusi konten ilegal, khususnya di platform Telegram. Telegraph memungkinkan pengguna membuat akun tanpa mengungkapkan nomor telepon mereka. Anonimitas ini membuat penipu sulit melacak identitas aslinya.
Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Komputer Kominfo, mengatakan: “Kominfo berkomitmen membantu pertumbuhan industri seni nasional dengan memberikan perlindungan kepada pelaku industri dengan memblokir konten yang tidak pantas. konten buatan lokal yang harus kita dukung bersama.”
Fachrul Prasodjo, Wakil Presiden Jenderal Asosiasi Penyiaran Video Indonesia (AVISI), mengungkapkan bahwa pembajakan konten merupakan salah satu tantangan terbesar bagi para pelaku industri penyiaran di negara berkembang ini, “Asosiasi mengapresiasi tindakan tegas Polri. Komitmen Kominfo sebagai upaya pemberantasan pembajakan film dan serial lokal terulang kembali dalam grup diskusi Telegram “Kami berharap pemerintah terus memberikan bantuan dalam pemberantasan kejahatan ini. Tanah air agar industri seni dalam negeri bisa terus berkembang, apalagi platform internasional kurang mendengarkan dengan serius laporan para pelaku industri kita. “