AFPI Edukasi Masyarakat tentang Pinjol dan Fintech Lending Legal

iaminkuwait.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyadarkan masyarakat akan pentingnya literasi keuangan dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang berbagai jenis pinjaman online (pinjol) dan pinjaman legal serta fintech e yang bertanggung jawab.

“Melalui inisiatif ini, AFP ingin menciptakan kesadaran masyarakat terhadap industri fintech lending. Fintech lending bukanlah pinjaman,” kata Ketua Umum AFP Entjik S Djafar saat AFPI Fun Walk di Jakarta, Senin (26/8/2024). . ).

Entjik mengatakan, pinjaman fintech disetujui dan diawasi oleh Otoritas Pengawasan Keuangan (OJK) serta memiliki standar perlindungan konsumen yang ketat. Ia berharap masyarakat dapat membedakan keduanya dan memilih layanan yang paling aman dan bermanfaat.

Fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) merupakan peminjaman dan peminjaman mata uang rupiah secara langsung antara pemberi pinjaman atau peminjam dengan pemberi pinjaman atau peminjam yang berbasis pada inovasi teknologi informasi.

Deputi Direktur Pengelolaan Keuangan Sekolah, Lembaga Keuangan, Universitas dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Jasmi juga menekankan pentingnya literasi keuangan.

“OJK mendukung proyek AFPI dalam edukasi masyarakat. Dengan memahami perbedaan pinjol dan fintech loan, masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas dan terhindar dari risiko kebangkrutan,” ujarnya.

Diharapkan dapat terjalin kerja sama yang baik antara seluruh anggota AFPI dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengembangkan sistem fintech yang memberikan pinjaman kepada dunia usaha di Indonesia.

Pada Mei 2024, industri fintech loan melaporkan total pinjaman sebesar Rp874,53 triliun untuk 129 juta peminjam, dengan outstanding pinjaman sebesar Rp64,55 triliun dan TKB90 sebesar 97,09 persen.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *