Alasan Basic Parenting Wajib untuk Lindungi Anak di Era Digital

iaminkuwait.com, JAKARTA — Orang tua menjadi kunci dalam melindungi anak di era digital. Spesialis perlindungan anak UNICEF Indonesia, Astrid Gonzaga, mengatakan ini adalah metode pengasuhan anak yang berfokus pada komunikasi dan hubungan antara orang tua dan anak sebagai landasan hubungan dalam keluarga.

“Bagaimana orang tua memantau tingkah laku anaknya harus selalu menjadi inti. Bagaimana orang tua mendengarkan dan mengolah informasi. Anak-anak,” kata Astrid dalam diskusi online, Rabu (19/6/2024). )

Pentingnya perlindungan anak di era digital juga tercermin dari semakin banyaknya kasus kekerasan online terhadap anak. Sebuah studi UNICEF pada tahun 2022 menunjukkan bahwa setengah juta anak mengatakan mereka telah dianiaya atau dieksploitasi di dunia online.

Faktanya, 56 persen dari pengalaman negatif ini tidak diketahui atau dilaporkan.

Berbicara mengenai kebiasaan anak Indonesia dalam mengakses layanan di situs internet, Astrid memaparkan kebiasaan anak mengakses gawai dari tiga wilayah Indonesia: Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Evaluasi yang dilakukan UNICEF dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tentang Dukungan Kesehatan Mental dan Psikologis Masyarakat (DKMP) pada tahun 2023 menemukan bahwa anak-anak di tiga wilayah tersebut menginginkan akses terhadap perangkat tersebut. Lima jam sehari, bantal ini diberikan di rumah. “Orang tua yang mengidap penyakit ini harus waspada, bukan hanya anak di rumah, tapi kalau di kamar, dia aman. Karena kita tidak tahu apa yang dia lakukan di ruang digital. Perawatan orang tua itu penting. Bagaimana “Orang tua berkomunikasi dengan baik dan mendengarkan anaknya,” kata Astrid.

Astrid mengatakan, selain peran penting orang tua, berbagai inisiatif pemerintah untuk melaporkan kekerasan terhadap anak dan perempuan hingga menyediakan undang-undang yang memadai untuk menjaga keamanan anak di dunia digital juga memegang peranan penting.

UNICEF sebagai mitra pemerintah telah mengusulkan kampanye #KeepTogether pada tahun 2023, yang disebutkan di berbagai media sosial dan platform digital untuk mencegah penyesatan dan penipuan anak-anak di dunia internet. Berdasarkan data yang dihimpun, 44 juta pengguna internet telah menjangkau program ini. Lebih dari 1,6 juta pengunjung menanyakan akses layanan melalui program ini.

Dari segi hukum, menurut Astrid, Indonesia mulai memberikan perhatian lebih dalam menjaga keamanan anak dan mencegah kekerasan pada anak. Diawali dengan lahirnya UU Anti Kekerasan pada tahun 2022, UU Informasi dan Komunikasi Elektronik (ITE) tahun 2008 No. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas 11.

“Ada pasal progresif dalam undang-undang baru, yakni Pasal 16a, pasal perubahan yang mengarahkan lembaga tersebut untuk menjamin perlindungan anak di ranah online,” kata Astrid.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *